Percepat Langkah Vaksinasi Covid-19, Bupati Pasaman Keluarkan Surat Edaran

Bupati Pasaman H.Benny Utama saat memberikan arahan kepada para PNS di lingkungan kerjanya.

Bupati Pasaman H.Ben­ny Utama kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Camat, Wa­li Nagari dan pendamping Bansos sembako dan PKH se- Kabupaten Pasaman. Surat edaran tersebut dikeluarkan guna  mempercepat langkah vaksinasi Covid 19 pada ma­syarakat penerima bantuan sosial sembako, program keluarga harapan (PKH), BLT Kemensos, Pendamping Program sembako, BLT dana desa/nagari serta agen pe­nyalur sembako telah ditetapkan sebagai sasaran pene­rima vaksin Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman meminta masyarakat penerima bansos, pendamping program sembako BLT dana desa/nagari serta agen penyalur sembako, yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi covid 19 wajib me­laksanakan vaksinasi.

Bupati juga menyampaikan dalam surat edaran ter­sebut, bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid 19, maka dapat dike­nakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Sanksi administratif yang diberikan pada penerima Bantuan Sosial PKH, Sembako dan BLT Kemensos, BLT Dana Desa/Nagari dan penerima bantuan lainya dari pemerintah akan dilakukan pe­nundaan atau penghentian sementara bantuan sosial.

Sementara itu bagi pendamping bantuan sosial akan dilakukan penundaan pemberian tali asih, gaji dan penggantian transportasi tetap lainnya.

Bagi agen penyalur sembako akan dilakukan pemutusan kontrak kerja sama sebagai agen penyalur sembako di Kabupaten Pasaman.

Selain itu dalam surat edaran tersebut juga disampaikan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid 19 selain sanksi administratif juga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang wabah penyakit menular.

Bupati Benny Utama meminta pada camat dan wali nagari dan pendamping Bansos sembako dan PKH  untuk mensosialisasikan vaksinasi Covid 19 kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Co­vid-19 serta melakukan monitoring pelaksanan vaksinasi Covid -19 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman.

Surat Edaran tersebut Nomor : 80/Dinsos/2021, tentang Percepatan Vaksinasi Pe­nanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Co­vid-19) di Kabupaten Pasaman, tanggal 15 September 2021 dan di tandatangani oleh Bupati Pasaman Benny Utama. (mir)

Exit mobile version