Online Single Submision, Permudah Perizinan di Padangpanjang

Wali Kota Padangpanjang , H. Fadly Amran, membuka Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimtek Perizinan Berusaha.

Pemerintah Kota sudah menjalankan Online Single Submision (OSS) sebagai sistem yang me­ngintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang dilakukan secara eletronik. Sehingga perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk bapak ibu kita yang menjalankan usaha, mengatakan kalau izin perlu biaya. Itu tidak ada lagi. Tidak perlu ketemu wali kota. Cukup lewat OSS, akan mendapatkan izin,” kata Wali Kota, H. Fadly Amran, saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Mo­dal dan Bimtek Perizinan Berusaha Tahap II dilaksanakan baru baru ini.

Dikatakannya, eko­no­mi merupakan salah satu penopang pembangunan. Salah satu percepatan pembangunan adalah di bidang usaha perdagangan. Komitmen Pemko dalam investasi dan terhadap tenaga kerja tidak main-main. Karena apapun program pemerintah, tak lepas dari sumbangsih warga dalam membayar­kan pajak.

“Saya berterima kasih atas apa yang bapak ibu sumbangsihkan terhadap Kota Padang Panjang. Bapak ibu merupakan wajib pajak yang taat,” pujinya kepada peserta.

Di hadapan pelaku perdagangan ini, Fadly menambahkan, banyak sekali insentif dan juga bantuan yang diberikan Pemko kepada masyarakat.

“Itu semua berasal dari retribusi daerah kita. Alhamdulillah, Kota Pa­dang Panjang mendapat PAD setiap tahunnya lebih kurang Rp 100 miliar. Mudah-mudahan bisa kita dongkrak. Angkanya bisa kita dorong sehingga me­ning­kat,” ujarny.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska, SH menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan memberikan pemahaman tentang pentingnya perizinan yang harus dimiliki pelaku usaha.

“Melalui kegiatan ini, bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan peri­zinan usaha dan pengawasan realisasi penanaman modal,” katanya.

Ditambahkannya, Pem­ko terus berupaya memudahkan masyara­kat luas atau pihak investor dalam urusan perizinan. Efeknya tentu juga berimbas bagi kemajuan ma­sya­rakat dan kota.

“DPMPTSP telah di­perkuat dengan sistem berbasis IT, yang proses­nya selalu kita koordinasikan dengan Pemerintah Pusat. Sehingga memu­dahkan proses pelayanan perizinan,” sebutnya.

Acara yang diikuti pelaku usaha bidang perdagangan di Kota Padang Panjang ini, menghadirkan narasumber Jevi Carter Eka Putra, dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM) Pa­dang Panjang, Setmiza Athary, M.Pd, Help Desk BKPMRI pada DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, serta Syafrianto Harahap, Asisten Penyuluh Pajak Mahir dari KPP Pratama Bukittinggi.

Jevi Carter menyampaikan, sebagai pelaku usaha perdagangan, baik yang berbentuk perseo­rangan maupun berbentuk badan usaha, wajib mengantongi izin di bi­dang perdagangan.

“Saat ini proses pe­nga­juan perizinan berusaha mengalami perubahan total. Apabila sebelumnya pengajuan izin usaha perdagangan dilakukan secara manual dengan sega­la berkas-berkas yang dibutuhkan, maka sejak hadirnya sistem OSS, pro­ses pengajuannya menjadi lebih sederhana. Selain karena dilakukan secara elektronik, sistem  OSS sekarang merupakan sa­tu-satunya gerbang pe­nga­juan izin,” terangnya. (rmd)

Exit mobile version