KUA-PPAS APBD Kota Padang 2022 Disepakati

Penyerahan dokumen KUA PPAS APBD Tahun 2022 dari Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani kepada Wali Kota Padang, Hendri Septa disaksikan Wakil Ketua, Arnedi Yarmen dan Sekwan, Hendrizal Azhar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Peme­rintah Kota (Pemko) Pa­dang menyepakati Kebi­jakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PP­AS) Anggaran Pen­da­pa­tan Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Ang­garan (TA) 2022.

Kesepakatan ini ter­capai dalam Rapat Pari­purna beragendakan Pe­nyampaian Pendapat A­khir Fraksi-Fraksi Ter­hadap KUA-PPA tahun anggaran 2021 di Kantor DPRD Padang. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrizal Kani itu dise­lenggarakan setelah pe­nyelenggaran Rapat Pari­purna Luar Biasa dalam Rang­ka Peringatan HUT Kota Padang yang ke-352. Sabtu (7/8/2021).

 

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kota Padang, dengan Wali Kota Padang terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2022.

Rapat paripurna diikuti oleh unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual.

Hendri Septa me­nga­takan, Pemko Padang dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan suatu tu­gas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2022 yaitu pene­tapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2022.

“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan teri­ma kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton mem­­bahas KUA dan PPAS AP­BD TA 2022,” kata Wako Hendri Septa dalam pe­nyampaiannya pada Ra­pat Paripurna bera­gen­dakan Penyampaian Pen­dapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap KUA-PPA TA 2021 di Kantor DPRD Pa­dang, Sabtu (7/8/2021).

Sebagaimana dike­ta­hui, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, be­lanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk pe­riode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar da­lam penyusunan RAPBD dan kebijakan penda­pa­tan, belanja dan pem­biayaan daerah dan stra­tegi pencapaianya.

“PPAS adalah ran­ca­ngan program prioritas dan patokan batas mak­simal anggaran yang dibe­rikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program se­bagai acuan dalam penyu­sunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD,” katanya.

Lebih lanjut dijelas­kannya, pada tahun 2022 pendapatan daerah diren­canakan sebesar Rp2,595 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2021 sebesar Rp2,626 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp­30,972 miliar atau turun sebesar 1,18 persen.

“Rencana pendapatan ini bersumber dari pen­dapatan asli daerah se­besar Rp989,90 miliar, pendapatan transfer se­besar  Rp1,473 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp132,09 mi­liar,” katanya.

Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, tahun 2021 pada KUA-PPAS di tetapkan ang­garan belanja sebesar Rp2,583 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialo­kasikan untuk belanja o­perasi sebesar 2,275 triliun rupiah, belanja modal se­besar Rp297,636 miliar, serta belanja tidak ter­duga sebesar Rp10,929 miliar.

Belanja daerah yang dialokasikan, peng­gu­na­an­nya diarahkan untuk mendukung beberapa ke­giatan dalam rangka me­ngatasi berbagai perma­salahan aktual yang diha­dapi. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SK­PD,” katanya.

Hendri Septa pun me­nyebut KUA-PPAS meru­pakan pagu yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam pe­nyusunan APBD 2022.

“Untuk itu dalam mem­percepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari ang­gota dewan, sehingga AP­BD Kota Padang TA 2022 dapat dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dan tepat wak­tu, sebagaimana di­atur dalam Permendagri No.64 Tahun 2020,” kata­nya.

Usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir disertai persetujuan dari sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Padang, ke­giatan dilanjutkan de­ngan penandatanganan nota ke­sepakatan Perda No 12 tahun 2021 tentang Per­setujuan Ranperda KU­A-PPAS TA 2022 menjadi Perda KUA-PPAS TA 2022.(*)

Exit mobile version