DPRD Kota Bukittinggi Buka Masa Sidang 2021-2022

BUKA SIDANG 2021-2022--DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna istimewa menutup masa sidang 2020-2021 sekaligus membuka masa sidang 2021-2022.

DPRD Kota Bukittinggi tutup masa sidang 2020-2021 se­kaligus membuka masa sidang 2021-2022. Pembukaan masa sidang itu dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa, di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (6/8). Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan menjelaskan, sejak dilantik 7 Agustus 2019 lalu, DPRD Bukittingginl telah bekerja se­maksimal mungkin selaku wakil rakyat yang duduk di parlemen. Memasuki tahun 2019-2020 dan sampai dengan tahun 2020-2021 ini, DPRD mela­k­sanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang undangan.

Dikatakan, tujuannya me­ngupayakan terwujudnya lem­baga perwakilan rakyat, yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi, serta mampu meng­gerakkan memperjuangkan aspirasi aspirasi masyarakat. Sehingga, sesuai dengan tun­tutan perkembangan kehidupan sosial, politik, budaya, ekonomi masyarakat kota Bukittinggi.

“Dengan berakhirnya ma­sa sidang tahun kedua ini, kita akan membuka sebuah lem­baran baru yakni memasuki masa sidang tahun ketiga yang akan dimulai pada tanggal 7 Agustus 2021 sampai dengan 7 Agustus 2022. Dengan ma­suk­nya masa sidang tahun ketiga ini, tentunya kita tidak akan melupakan perjalanan yang telah dilalui sepanjang masa sidang kedua. Mari kita mengucapkan puji syukur ke­pada Allah atas rahmat-nya menjalankan amanah ini,” ungkap Herman.

Ketua DPRD Bukittinggi menambahkan, proses pera­lihan waktu menjadi momentum melakukan refleksi diri untuk melihat kembali apa yang telah dilakukan sepanjang masa sidang tahun kedua. “Mari kita jadikan momen tahun sidang yang baru ini dengan tahun perubahan kearah yang lebih baik dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai lembaga pembentukan peraturan dae­rah, anggaran dan pengawa­san, melalui alat-alat ke­leng­kapan DPRD,” ujar Herman.

Wakil Ketua DPRD, Nur Hasra menyampaikan, laporan kinerja masa sidang tahun kedua DPRD Kota Bukittinggi periode 2019-2024. Selama tahun kedua kinerja DPRD Bukittinggi periode 2019-2024, para anggota dewan telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai lembaga penganggaran, pe­ngawasan dan legislasi. Untuk penganggaran, telah dilak­sanakan pembahasan pe­netapan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dimana keduanya, telah diawali dengan setiap proses, seperti R-KUA PPAS setiap tahunnya, serta KUA PPAS perubahan APBD tahun 2019 dan 2020. DPRD Bukittinggi selama tahun kedua ini juga telah melakukan pembahasan pertanggungjawaban pe­la­k­sanaan APBD 2019 dan APBD 2020,” jelas Nur Hasra.

Selanjutnya, untuk fungsi pengawasan, DPRD Bukittinggi telah berupaya bagaimana menyeimbangkan kegiatan pengawasan itu sendiri, dengan tuntutan yang kuat dari ma­syarakat terhadap fungsi yang melekat kepada DPRD. Fungsi pengawasan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya pemerintah kota dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan pe­run­dang-undangan. “Fungsi pengawasan ini dilakukan dengan berbagai kegiatan rapat bersama pemerintah daerah. Untuk mengetahui realisasinya, dilakukan kunjungan kerja lapangan pada lokasi yang ditentukan,” jelas Nur Hasra.

Selain itu, fungsi penga­wasan DPRD juga dilakukan dengan pelaksanaan reses untuk menjemput aspirasi ma­syarakat. Reses yang dilak­sanakan tahun anggara 2020-2021, reses masa sidang I tanggal 5 hingga 7 November 2020, reses masa sidang II tanggal 19 dan 19 Maret 2021 dan reses masa sidang III pada tanggal 25 hingga 27 Juni 2021.

Untuk fungsi legislasi atau pembentukan peraturan da­erah, DPRD Kota Bukittinggi sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah, tahun ang­garan 2021, ada 16 buah ranperda yang direncanakan. Tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD, 13 buah usulan dari pemerintah kota serta melanjutkan pembahasan be­berapa Ranperda dari tahun 2020. “Pada tahun kedua masa sidang 2020-2021 ini, DPRD telah menyelesaikan pemba­hasan 9 Ranperda. Dari sem­bilan ranperda itu, enam di antaranya telah dilakukan evaluasi serta fasilitasi Gu­bernur Sumbar dan telah menjadi Perda Kota Bukittinggi,” jelas Nur Hasra.

Di samping telah melakukan pembahasan 9 Ranperda itu, DPRD Bukittinggi juga telah menghasilkan 9 nota perse­tujuan bersama, 40 keputusan DPRD, 12 Keputusan Pimpinan DPRD dan 12 berita acara DPRD.

DPRD Bukittinggi, sebagai lembaga yang punya fungsi pembentukan peraturan da­erah, telah berinisiatif untuk merumuskan 3 Ranperda. Pertama, perubahan Perda No.6 /2014 tentang Penyeleng­garaan Pendidikan.

Kedua, penyelenggaraan pariwisata. Ketiga, perubahan atas perda no 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan keter­tiban umum. “Ketiganya saat ini sedang dalam proses pe­nyusunan Naskah Akademik melalui Kanwil Hukum dan HAM Sumbar,” ujar Nur Hasra.

Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi mengapresiasi, kiner­ja DPRD Bukittinggi. Selama dua tahun anggaran, sudah banyak yang dilakukan untuk masyarakat. “Meskipun dihan­tam badai pandemi Covid-19, namun kinerja anggota DPRD tetap berjalan. Wabah Covid -19 memang sangat berpe­ngaruh kepada seluruh aspek, termasuk pekerjaan peme­rintah. Namun target harus tetap dicapai, tentunya dengan kerja­sama pemerintah daerah dan DPRD Bukittinggi,” ujar Ma­r­fendi.

Dikatakan wawako, alhasil dari kerjasama seluruh pihak, beberapa waktu terakhir, Bu­kittinggi juga telah mendapat prestasi tingkat nasional dan provinsi. Ini semua juga tidak lepas dari peran aktif ma­syarakat. “Atas kinerja DPRD Bukittinggi, kami juga ungkap apresiasi, karena telah banyak perda yang dihasilkan, untuk penganggaran juga disele­saikan dengan baik dan pe­ngawasan juga telah dimak­simalkan ,” kata Marfendi.

Paripurna istimewa ini, dilakukan dengan protokol kesehatan. Undangan dibatasi dan dapat diikuti secara virtual. Rapat paripurna istimewa ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi, Perwakilan Forkopimda, Pj Sekda, Asisten dan sejumlah Kepala OPD. (pry)

Exit mobile version