Operasi Yustisi Jaring 264 Pelanggar Prokes di Pa­dang­panjang

Sebanyak 264 pe­langgar protokol kese­hatan (Prokes) dijaring Tim Satgas Covid-19 Pa­dang­panjang dalam Ope­rasi Yustisi yang digelar Kamis (5/8). Di kawasan Pasar Pusat di Kota “S­e­rambi Mekah” itu.  “Ope­rasi kami pusatkan di ka­wa­san Pasar Pusat. Pada­hal ini bukan hari pasar, tapi masih saja banyak masyarakat yang tidak mematuhi prokes saat kita masih di PPKM Level 3,” kata KBO Samapta, Ipda Kusnadi.

Disebutkannya, tim menyasar para pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan mobil. Tim men­jaring ratusan warga yang masih tidak taat prokes dan tidak meng­gunakan masker.  “Untuk pejalan kaki, kami men­jaring 237 orang, pengen­dara roda dua 16 orang dan pengendara roda em­pat 11 orang. Total seba­nyak 264 orang terjaring dalam operasi ini. Semua­nya tidak menggunakan masker saat melintasi kawasan pasar,” kata Kus­nadi.

Kepada para pelang­gar, tambahnya, dikena­kan sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial member­sihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga di data dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pe­lang­garan Perda).

Kusnadi me­nyebut­kan, dari pantauan di lapa­ngan sampai saat ini ma­sih sangat minim kesa­daran masyarakat terha­dap prokes. Walau demi­kian, pihaknya beserta tim tidak akan pernah merasa lelah untuk melaksanakan Operasi Yustisi ini demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kusnadi juga menu­turkan, akan memberikan teguran lisan secara hu­manis kepada para pe­lang­gar prokes tersebut sehingga tidak menying­gung perasaan masya­rakat.  “Semoga mereka sadar akan bahaya Covid-19 dan ke depan akan patuh terhadap prokes. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam pro­kes, salah satunya adalah disiplin 5M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobi­litas,” tutur Kusnadi. (rmd)

Exit mobile version