DPRD dan Pemko Bukittinggi Teken MoU Ranperda RPJM 2021-2026, Dokumen Strategis dan Arah Pembangunan

TEGUR— Petugas DLH dan Satpol PP memberikan teguran terhadp masyarakat yang membuang sampah bukan pada jadwalnya.

DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi sepakati nota kesepahaman (MoU) rancanngan Perda (Ran­perda) Rencana Pemba­ngunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2026. Kese­pakatan itu ditan­da­ta­nga­ni secara resmi melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (4/8).

Ketua DPRD Bu­kit­tin­g­gi, Herman Sofyan men­jelaskan, setelah dihantar­k­an secara resmi oleh Walikota beberapa ming­gu lalu, DPRD melakukan pembahasan melalui Pan­sus. Secara bertahap, pem­bahasan juga dilakukan bersama Pemko Bukit­tinggi. “Alhamdulillah, be­be­ra­pa hari lalu pem­ba­ha­san selesai dilaksana­kan. Hasilnya disampaikan ha­ri ini oleh juru bicara pan­sus dan semua fraksi juga menyetujui ranperda RP­JMD 2021-2026 ini,” jelas Herman.

Juru bicara pansus RP­J­MD 2021-2026, Syaiful Efendi menyampaikan, pembahasan di internal Pansus DPRD Bukittinggi menghadirkan tim ahli yang menyusun ranca­ngan teknokratik dari RPJ­MD. Pansus mencerna, mendengar dan mene­laah pemaparan dari tim ahli. Pembahasan juga dilakukan terkait pema­paran visi dan misi Wali­kota, penekanan terkait dengan capaian target yang ingin dicapai untuk 5 tahun ke depan khususnya kerangka pendanaan dan belanja.

Setelah laporan Pan­sus, setiap fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi me­nyampaikan peman­da­ngan akhir. Di mana dida­lamnya secara garis besar menyetujui Ranperda RPJ­MD 2021-2026 ini dan mem­berikan beberapa masukan untuk Pemko Bukittinggi.

Wakil Walikota Bukit­tinggi Marfendi menga­presiasi, upaya yang te­lah dilakukan Pansus RP­JMD yang telah mem­bahas Ranperda ini. RPJ­MD me­ru­pakan dokumen stra­tegis dalam mem­berikan arah acuan, bagi seluruh komponen pe­laku pem­bangunan da­erah da­lam melak­sa­na­kan program pem­ba­ngu­nan.

“RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program walikota dan wakil wali kota, yang me­muat tujuan, sasaran, stra­tegi. arah kebijakan pem­bangunan daerah dan ke­uangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat da­erah, yang disertai dengan kerangka pendanaan ber­sifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun,” jelas Mar­fendi.

Dikatakan, visi Kota Bukittinggi 2021-2026, men­ciptakan Bukittinggi hebat, berlandaskan Adat Basandi Syara-Syara’ Ba­sandi Kitabullah (ABS-SBK). Di mana visi itu dijabarkan dalam tujuh misi, hebat sektor pe­ningkatan ekonomi kerak­yatan, hebat dalam sektor pendidikan, hebat sektor kesehatan dan ling­kung­an, hebat dalam sektor kepariwisataan, seni buda­ya dan olahraga, hebat dalam tata kelola peme­rintahan, hebat dalam sektor sosial kemasya­rakatan dan hebat dalam sektor pertanian.

“Penyusunan RPJMD Kota Bukittinggi tahun 2021- 2026 telah dimulai dari tahun 2020, dengan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD dan Kajian Lingkungan Hi­dup Strategis (kLKLHS) RP­JMD. Selain itu juga telah dilakukan forum kon­sul­tasi publik (FKP) serta musrenbang RP­JMD. Pe­nyusunan RP­JMD juga melibatkan tim ahli dari pasca­sar­jana Unand,” u­jar Mar­fendi.

Setelah Nota Kese­pa­katan ini ditandatangani DPRD dan Pemko Bu­kit­tinggi, selanjutnya me­nunggu evaluasi Gu­ber­nur Sumbar dan akan di­masukkan dalam lem­ba­ran Perda Kota Bukit­ting­gi. (pry)

Exit mobile version