APBD Kota Padang 2021 Disahkan, Recovery Ekonomi jadi Prioritas

Setelah melakukan pembahasan panjang dan cukup alot, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun anggaran 2021, akhirnya dapat disetujui menjadi Perda APBD 2021 . Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat ankhir Fraksi-fraksi di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan, No 50, Padang. (30/11).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dan dihadiri Plt. Walikota Padang Hendri Septa. Penetapan persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung dramatis karena sempat ditolak oleh Fraksi Partai Demokrat melalui jurubicaranya Azwar Siry.

Persetujuan penetapan APBD 2021 ini, disertai berbagai saran dan masukan dari semua fraksi di DPRD, yang intinya berkaitan dengan pemulihan dan recovery ekonomi pasca COVID-19 dan program prioritas yang akan diselenggarakan Pemkot.

Pengesahan disetujui setelah dalam pandangan fraksi-fraksi sepakat menerima usulan RAPBD disahkan menjadi APBD 2021 Kota Padang. Total APBD Total APBD Rp.2.663.882.968.640, terdiri dari :Pendapatan Rp. 2.613.882.968.640, Belanja Rp.2.636.882.968.640, Pembiayaan Rp.23.000.000.000.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menjelaskan bahwa DPRD Kota Padang menimbang berdasarkan penyampaian resmi dari Walikota Padang dalam paripurna DPRD Kota Padang yang dilaksanakan pada 8 September 2020, perihal penyampaian rancangan APBD tahun anggaran 2021 dan nota keuangan APBD tahun anggaran 2021, maka perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kota Padang.

Syafrial Kani yang didampingi Wakil-wakil Ketua, Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana serta Sekwan Hendrizal Azhar menjelaskan, rancangan peraturan daerah Kota Padang tentang APBD Kota Padang 2021 telah dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh badan anggaran DPRD Kota Padang bersama tim anggaran Pemerintah Kota Padang dengan ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Padang tentang APBD Kota Padang tahun 2021.

“Berdasarkan pertimbangan, DPRD Kota Padang menyetujui ranperda Kota Padang tentang APBD Kota Padang tahun 2021 untuk menjadi peraturan daerah Kota Padang,” ucapnya.

Plt Walikota Padang Hendri Septa menyatakan beberapa tantangan dalam penyusunan APBD adalah perumusan kebijakan dan pendistribusian anggaran dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan sesuai target RPJMD 2019-2024 untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang ada.

Selain itu tantangan lainnya adalah penetapan APBD secara tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Hendri Septa mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan baik ketika pembahasan bersama badan anggaran maupun pendapat akhir yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi.

“Pandangan, saran dan kritikan tersebut akan menjadi perhatian kami dan sekaligus menunjukkan kesungguhan dan keseriusan, serta dukungan pimpinan dan seluruh anggota dewan dalam penetapan ranperda tentang apbd tahun 2021 ini”, ucapnya.

Dalam rapat tersebut Hendri Septa meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang telah diberikan oleh seluruh anggota fraksi sebagaimana yang disampaikan pada pendapat akhir fraksi-fraksi saat rapat paripurna berlangsung.

“Selama pembahasan APBD tahun 2021 ada hal-hal yang belum maksimal yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Saran-saran dan masukan yang telah diberikan oleh seluruh anggota fraksi harap di tindaklanjuti oleh seluruh SKPD yang ada,” tutupnya. (*)

Exit mobile version