OLAHRAGA

Komisi IV DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba, Ginno Irwan:  Urgensi Penyelamat Generasi dari Napza

×

Komisi IV DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba, Ginno Irwan:  Urgensi Penyelamat Generasi dari Napza

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN—Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Ginno Irwan saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No.9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Norkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) di Pasar Pagi Purus, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, kemarin.

PADANG, METRO–Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, H.Ginno Irwan mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah No.9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Nor­kotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) di Pasar Pagi Purus, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, kemarin.

Ginno Irwan mengatakan perda ini urgensi pe­nye­lamat generasi dari Napza yang membayakan kesehatan fisik dan mental serta menimbulkan kecanduan.

Mengacam masa depan individu,membebani keluarga secara sosila ekonomi, dan membebani negara secara finansial.

Dikatakan Ginno Irwan, bahwa  Dasar Hukum Peraturan Daerah No.9 Tahun 2018  tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan norkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) yakni Pasal 18 Ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang -undang Nomor 23 tahun 2014  Tentang peraturan Pemerintah Daerah dan Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika.

Baca Juga  (1) Liverpool VS Manchester City (0), The Reds Beri Kekalahan Pertama Man City

“Komitmen Pemerintah adalah Fasilitasi upaya nyata Pemerntah Daerah dalam. pencegahan pe­nyalah­gunaan Napza,” ung­kap Ginno Irwan.

Ditegaskan Ginno, dalam pencegahan tindakan sadar untuk meniadakan faktor penyebab penyalahgunaan Napza. Antisipasi dini upaya awal meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan bahaya Napza.

Cakupan pengaturan me­li­puti antisipasi Dini, pencegahan, Fasilitasi Rehabilitasi,Pengawasan dan Pelaporan, Partisipasi Masyarakat dan pembiayaan. “Pelaksanaan program Pemerintah  Daerah wajib menyusun program dan kegiatan fasiliasi pencegahan dan penyaluhgunaan Napza, detail operasional program ini diatur lebih lanjut melalui peratiran gubernur,” jelasnya.

Atasipisai dini langkah awal pencegahan pemasangan papan larangan Napza di sekolah, tempat usaha, hotel, tempat hiburan, rumah ibadah dan fasilitas Umum. Kampanye informasi melalui media cetak, elektronik dan media sosial serta kordinasi antara Pemprov, Pemkab atau Pemko dan Instasi vertikal (BNNP/Kepolisian). Metode fasilitasi pencegahan nerbagai nentuk kegiatan  seminar, lokakarya, workshop dan lainnya.

Baca Juga  Quartararo: Jangan Harap Bisa Saingi Marquez di MotoGP Aragon

Sasaran pencegahan, target penerima manfaat yakni masyarakat umum, mahasiswa dan siswa,orang tua siswa,pengelola tempat usaha, hotel dan hiburan, Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov. Peran ormas dan Pemuda  yaitu pengerakan lingkungan untuk meningkatkan pengetahuan warga tentang bahaya Napza, melakukan kampanye anti -Napza secara berkelanjutan, aktif melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan Napza di lingkunag sekitar. “Narkoba bukan hanya urusan polisi tapi urusan kita semua untuk menyelamatkan anak cucu Sumatera Barat, DPRD Provinsi Sumatera Barat hadir untuk melindungi masyarakat,” tandas Ginno. (ped)