AGAM/BUKITTINGGI

Ketua TP-PKK Agam Lantik Ketua TP-PKK di Empat Kecamatan

×

Ketua TP-PKK Agam Lantik Ketua TP-PKK di Empat Kecamatan

Sebarkan artikel ini
LANTIK— Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Agam melantik Ketua TP-PKK Kecamatan Malalak, Ampek Nagari, Ampek Angkek dan Matur, di Lubuk Basung, Senin (9/3).

AGAM, METRO— Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Agam me­lantik Ketua TP-PKK Kecamatan Malalak, Ampek Nagari, Ampek Angkek dan Matur, di Lubuk Basung, Senin (9/3).

Dalam pelantikan ter­se­but, dilantik masing-ma­sing Ketua TP-PKK Kecamatan Ampek Nagari, Ny Nur Zulwardi, Kecamatan Matur, Ny Netti Efendi Idris, Kecamatan IV Angkek, Ny Helga Silfira Usman dan Kecamatan Malalak, Ny Emilia.

Pada kesempatan ter­se­but turut dihadiri Bupati Agam diwakili Asisten I Setda Agam, Yunilson, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, camat dari empat ke­camatan, serta pengurus TP-PKK Kabupaten Agam.

Dalam sambutannya, Yunilson mengucapkan selamat kepada para ketua TP-PKK kecamatan yang baru dilantik. Ia menegaskan, pelantikan tersebut merupakan amanah untuk menggerakkan organisasi PKK agar semakin aktif memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Antisipasi Penunggak Pajak, Samsat Bukittinggi Luncurkan Program SIBIJAK

“Dengan dedikasi dan ketulusan yang dimiliki, saya yakin gerakan PKK di Kecamatan Malalak, Ampek Nagari, Ampek Angkek dan Matur akan semakin di­namis serta mampu mem­berikan dampak nyata bagi kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya agenda pelantikan yang semula direncanakan akhir tahun 2025.­Hal ini disebabkan bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Agam sehingga pemerintah daerah harus memprioritaskan penanganan masyarakat terdampak.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Kabupaten Agam, Ny Merry Benni Warlis menyampaikan, pelantikan ketua TP-PKK kecamatan merupakan rangkaian dari pelantikan camat yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Jabatan Ketua TP-PKK kecamatan melekat pada istri camat, kecuali jika camat merupakan perempuan maka ketua dapat ditunjuk melalui mu­sya­wa­rah kecamatan dan dilantik oleh Ketua TP-PKK ka­bu­paten,”katanya.

Baca Juga  Organisasi Profesi Kesehatan harus Berkolaborasi, Tidak Mengedepankan Ego Profesi

Ketentuan tersebut me­nga­cu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2020.

Ia menegaskan, sebagai ujung tombak pelaksanaan gerakan PKK, pengurus di tingkat kecamatan diharapkan mampu menjalankan program secara komprehensif dan ber­ke­lan­jutan melalui penguatan kelembagaan, pembinaan hingga ke tingkat nagari dan dasawisma, serta peningkatan kerja sama dengan berbagai organisasi perempuan.

Selain itu, pengurus PKK juga didorong memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk mendukung penyebaran informasi serta edukasi kepada masyarakat.

Dengan kepengurusan yang baru, diharapkan gerakan PKK di Kabupaten Agam semakin aktif dalam memberdayakan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (pry)