METRO SUMBAR

Ketika Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Digugat

×

Ketika Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Digugat

Sebarkan artikel ini
Oktria Winda Maryadi

Oleh: Oktria Winda Maryadi (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas)

Banyak orang mengira, begitu sertifikat tanah sudah di tangan, urusanselesai. Tanah itu resmi jadi milik kita, dan tidak ada lagi yang bias mengutak-atik. Sayangnya, anggapan ini tidak sepenuhnya benar setidaknya di Indonesia. Berbeda dengan Australia, yang menganut system publicasi positif lewat Sistem Torrens, Indonesia memakai apa yang oleh para ahl ihukum disebut system publikasi negative berten densipositif. Istilahnya memang berbelit, tapi maksud­nya sederhana: sertifika ttanah di Indonesia adalah bukti yang kuat, tapi bukan bukti yang mutlak.

Kalau suatu hari muncul pemilik asli yang bias membuktikan tanah itu memang haknya, sertifikat yang sudah terbit pun masih bias digugat, bahkan dibatalkan pengadilan.

Di Australia, cerita seperti itu nyaris mustahil terjadi. Begitu nama seseorang tercatat di register tanah negara, haknya dianggap final dan tidak bias diganggu gugat, kecuali dalam kasus penipuan berat yang bias dibuktikan di pengadilan. Prinsip ini disebut indefeasibility of title negara benar-benar menjamin kebenaran data yang tercatat, bukan sekadar mencatatnya.

Kenapa Indonesia tidak memilih cara yang lebih “aman” sepertiitu? Jawabanny aada di Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. Para perumus undang-undang saat itu sadar, menjamin kebenaran mutlakse tiap bidang tanah butuh proses pemeriksaan yang sangat teliti, berbiaya besar, dan memakan waktu lama sesuatu yang sulit dijalankan mengingat luas dan kompleksnya sejarah kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk tanah-tanahadat yang belum semuanya tercatat rapi. Tapi menyerahkan sepenuhnya pada system negative murni, di mana sertifikat gampang sekali digugat, juga dianggap terlalu rawan bagi orang yang sudah membeli tanah dengan itikad baik. Jadilah jalan tengah: sertifikat tetap kuat sebagai bukti, tapi pintu koreksi masih dibuka kalau memang ada yang keliru.

Baca Juga  Muaro Paiti Masuk 5 Besar Nagari Berprestasi Tingkat Sumbar

Pilihan ini punya konsekuensi yang kita rasakan sehari-hari. Sengketa tanah entah karena tumpang tindih lahan bekas haka dat, klaim ganda antar warga, atau konflik antara masyarakat dan korporasi masih sering muncul di berbagai daerah. Ini bukan semata soal aparat yang lalai, melainkan konsekuensi bawa anda risistem yang memang tidak menjanjikan kepastian mutlak sejak awal. Pemerintah bukannya diam saja. Sertifikat elektronik mulai diberlakukan Kementerian ATR/BPN melaluiPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023 tentang, Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, dengan harapan data pertanahan lebih akurat dan proses lebih cepat. Tapi di lapangan, langkah ini masih tersendat infrastruktur belum merata, aparat di banyak kantor pertanahan daerah belum sepenuhnya siap, dan sebagian masyarakat masih ragu menyerahkan data pribadinya ke sistem digital.

Australia justru sudah melangkah jauh lebih dulu. Lewat platform Property Exchange Australia (PEXA), transaksi tanah dari verifikasi identitas sampai pembayaran bias selesai sepenuhnya secara elektronik. Batas-batas bidangtanah pun dipetakan dengan system informasi geografis yang presisi, sehingga sengketa batas antar tetanggajauh lebih jarang terjadi.

Australia bukan satu-satunya contoh. Jerman dan Swiss memakaiversi lain dari system publikasi positif yang dikenal dengan nama Grundbuch, yaitu buku tanah yang dikelola sangat ketat oleh negara dan dianggap sebagai satu-satunya sumber kebenaran soal siapa pemilik sah suatu bidang tanah. Konsepnya mirip dengan Torrens, hanya beda dalam detail administrasinya.

Baca Juga  Ustaz Rasyid Al-Jundi, Ajak Masyarakat Tangkal Paham Intoleran dan Radikalisme

Yang menarik, baik Australia, Jerman, maupun Swiss sama-sama membangun kepercayaan public terhadap system pendaftaran tanahnya lewat proses yang panjang, bukan dengan sekali jadi mengubahaturan lalu berharap semua beres.

Bagi masyarakat awam, perbedaan system ini bukan sekadar wacana akademik, tapi punya akibat yang bias dirasakan langsung di dompet dan di mejapengadilan. Seseorang yang membeli tanah dengan itikad baik, lengkap dengan sertifikat resmi di tangan, tetap bias suatu hari berurusan dengan gugatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik asli. Proses hokum semacam ini panjang, melelahkan, dan tidak jarang berujung pada ketidakpastian bertahun-tahun sebelum ada putusan berkekuatan hokum tetap. Karena itu, langkah kehati-hatian sebelum transaksi seperti mengecek riwayat kepemilikan di kantor pertanahan, memastikan tidak ada tumpang tindih data, dan tidak semata mengandalkan sertifikat sebagai jaminan mutlak menjadi jauh lebih penting di Indonesia dibanding di negara yang menganut sistem publikasi positif.

Perbandinganinibukanuntukmengatakansistem Indonesia keliru. Setiap negara punya sejarah dan kondisi sosialnya sendiri, dan system hokum tanah semestinya menyesuaikan dengan itu, bukan sekadar meniru negara lain. Tapi ada pelajaran yang layak dipetik: kepastian hokum atas tanah tidak dating otomatis dari selembar sertifikat, melainkan dari seberapa serius negara merawat data di baliknya. Semakin akurat dan tepercaya data itu, semakin kecil ruang bagi sengketa untuk tumbuh apa pun system publikasi yang dianut. Digitalisasi pendaftaran tanah yang sedang berjalan di Indonesia bias jadi jalan ke arah sana, asal tidak berhenti di tataran regulasi, tapi benar-benar sampai ke kantor pertanahan paling kecilsekalipun. (***)