PADANG, METRO–Inovasi pelayanan Publik urusan Inovasi, fungsi sesuai dengan peraturan Perundang undangan. Ns. Firsti Andriani, S. Kep.M.Kep mengatakan Dasar Hukum UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan,UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan,UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian kata Firsti Andriani, peraturan Gubernur Sumbar. No 62 tahun 2018 tentang Inovasi Daerah. SK Gubernur Sumbar nomor 070-912-2025 tentang Penetapan Nama Inovasi Daerah Provinsi Sumbar tahun 2025.
“Permasalahan gangguan emosi pada anak dan remaja yang dirawat di Rumah Sakit merupakan hal yang harus diperhatikan karena mempengaruhi perkembangan anak secara keseluruhan. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, cepat, dan sesuai kebutuhan perkembangan anak dan Remaja di Rawat Inap,” ungkap Firsti Andriani.
Ns. Firsti Andriani, S. Kep.M.Kep menambah beberapa rumah sakit, anak dan remaja yang menjalani perawatan di rumah sakit sering mengalami berbagai tekanan psikologis seperti penolakan, rasa takut, cemas, nyeri, dan ketidaknyamanan akibat lingkungan yang asing serta prosedur medis yang dijalani.
Kata Ns. Firsti Andriani, S. Kep.M.Kep, metode pembaharuan Kondisi setelah adanya inovasi Metode atau cara perawatan pasien (anak dan remaja) dengan kegiatan spritual strorytelling terdapat beberapa perubahan, memperkuat hubungan baik antara perawat dan pasien yang sedang dirawat, pasien bercerita menciptakan interaksi yang hangat sehingga merasa lebih didukung.
Meningkatkan kemampuan pasien dalam mengekspresikan emosinya. Pasien belajar mengenali emosi dan memahami cara meresponsnya melalui teladan yang terdapat dalam cerita
Tahap Inovasi Sate Bakar ada beberapa tahap yaitu, inisiasi di mulai pada tanggal 06 /1/2025 dan dilaksanakan uji coba tanggal 03/2 2025, penerapan/implementasi inovasi tersebut dimulai pada tanggal 05/52025 secara resmi di Rumah Sakit Jiwa Prof.HB Saanin Padang. “Pendekatan yang lebih holistik Intervensi tidak hanya menargetkan aspek psikologis, tetapi juga mempertimbangkan dimensi biologis, psikologis, sosial, dan spiritual yang merupakan bagian dari asuhan keperawatan holistik,” jelasnya Firsti Andriani.
Inovasi bertujuan membantu anak mengenali, mengungkapkan, dan mengelola emosinya secara lebih adaptif. Menanamkan nilai-nilai spiritual yang sesuai dengan usia, budaya, serta keyakinan anak dan keluarganya. Meningkatkan kemampuan anak untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan perawat, keluarga, dan tenaga kesehatan lainnya.
Meningkatkan kerja sama anak dalam mengikuti program terapi dan tindakan keperawatan. Menambah pilihan intervensi nonfarmakologis yang dapat digunakan oleh perawat sebagai bagian dari asuhan keperawatan jiwa anak. Manfaat bagi pasien Membantu anak mengenali dan mengelola emosinya dengan lebih baik. Mengurangi kecemasan, ketakutan, dan stres selama menjalani perawatan. Memberikan rasa aman, nyaman, dan harapan. Meningkatkan kerja sama anak dalam mengikuti tindakan keperawatan dan program terapi.
Lebihjauh disebutkan Firsti Andriani, ini menambah pilihan intervensi keperawatan nonfarmakologis dalam memberikan asuhan keperawatan jiwa anak. Membantu membangun hubungan terapeutik antara perawat dan anak. Memudahkan perawat memberikan dukungan emosional dan spiritual secara terstruktur. Mendukung penerapan asuhan keperawatan yang holistik.
Manfaat bagi Rumah Sakit
Menambah inovasi pelayanan yang berpusat pada kebutuhan anak (child-centered care). Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan jiwa anak melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Menjadi dasar pengembangan standar (SOP) atau modul spiritual storytelling jika efektivitasnya telah terbukti. “Penerapan inovasi Spritial Story Telling merupakan merupakan inovasi perawatan yang efektif dan mempercepat proses pemulihan pasien anak dengan gangguan jiwa. Mempersingkat hari perawatan dan meningkatkan mutu perawatan rumah sakit,” paparnya. (ped)






