METRO BISNIS

Kejati Sumut dan PLN UIP Sumbagteng Perkuat SinergiPengamanan Hukum Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan

×

Kejati Sumut dan PLN UIP Sumbagteng Perkuat SinergiPengamanan Hukum Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan

Sebarkan artikel ini
MONITORING—Jajaran PLN UIP Sumbagteng bersama Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin melaskasnakan monitoring dan evaluasi pendampingan hukum pengadaan lahan untuk pembangunan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat.

BATAM, METRO–Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk penguatan koordinasi de­ngan aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk memastikan seluruh ta­hapan proyek strategis berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

Dalam konteks tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Su­matera Bagian Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Hukum Pengadaan Lahan untuk pembangunan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pe­ngawasan dan pendampi­ngan hukum pada proyek strategis ketenagalistrikan, khususnya dalam proses pengadaan lahan yang ke­rap menjadi salah satu tahapan paling krusial da­lam pembangunan infrastruktur.

Sebagai wilayah de­ngan pertumbuhan eko­nomi yang terus me­ning­kat, Sumatera Utara membutuhkan dukungan sistem kelistrikan yang andal untuk menopang kebutuhan masyarakat, industri, dan dunia usaha. Karena itu, PLN terus mendorong percepatan pembangunan jaringan transmisi dan infrastruktur pendukung lainnya guna memperkuat keandalan pasokan energi listrik di wilayah tersebut.

Baca Juga  Bulan K3 Nasional dan Bulan Mutu PT SP Dilaunching, Seluruh Lomba dan Kegiatan Dilakukan Virtual

General Manager PLN UIP Sumbagteng, Achmadi Abbas, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga memerlukan kepastian hukum agar seluruh proses dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

“PLN UIP Sumbagteng berkomitmen menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pen­dampingan dan pe­ngawa­san dari Kejaksaan men­jadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan, khu­susnya pengadaan lahan, berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Achmadi Abbas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan da­lam mendukung percepatan pembangunan nasional melalui penguatan pendampingan hukum yang bersifat preventif.

Menurutnya, pengawasan sejak dini terhadap proses pengadaan lahan penting dilakukan untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.

Baca Juga  Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

“Kejaksaan Tinggi Su­matera Utara mendukung penuh program pemba­ngu­nan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Melalui pendampingan hukum, ka­mi memastikan setiap ta­hapan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Muhibuddin.

Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut, PLN UIP Sumbagteng bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap progres pelaksanaan pendam­pingan hukum, mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan, serta membahas langkah strategis untuk mendukung percepatan penyelesaian pro­yek.

Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan pro­ses pengadaan lahan untuk pembangunan SU­TET 500 kV Perawang–Rantau Prapat dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui penguatan sinergi ini, PLN UIP Sumbagteng dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, berintegritas, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya ba­gi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Suma­tera Utara maupun secara nasional. (rel)