PADANG, METRO— Kasus pemerasan terhadap Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, dalam dugaan skandal video call sex atau VCS yang ternyata dilakukan oleh seorang narapidana di Lapas Sorolangun, Provinsi Jambi, memasuki babak baru.
Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar yang menangani kasus itu, akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Menurutnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara kasus video call sex atau VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang.
“Dalam perkara ini, penyidik sudah sudah berhasil mengungkap kasus pemerasan dan menetapkan seorang pelaku berinisial ABG. Pelaku itu tercatat sebagai seorang narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi. Pelaku dituding mengedit rekaman VCS itu untuk meminta sejumlah uang kepada Bupati Limapuluh Kota,” ungkap Irjen Pol Gatot.
Dijelaskan Irjen Pol Gatot, gelar perkara dilakukan untuk menentukan keputusan lebih lanjut dalam perkara yang ditangani Polda Sumbar tersebut. Selain itu, pihaknya juga belum ada menerima permintaan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Saat ini polda juga belum menerima permintaan RJ. Terkait tindak lanjut terhadap perkara yang saat ini ditangani Polda, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keputusan lebih lanjut,” katanya.
Dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan kepolisian akan mengupayakan proses pemulihan kepada penyelesaian perkara atau restorative justice (RJ).
Seperti diketahui, Polisi menjelaskan kasus ini berawal dari pelaku yang seorang narapidana ini menyamar sebagai perempuan berstatus pegawai negeri sipil dengan memakai akun Facebook palsu bernama Mama Ayu.
Dalam komunikasi di media sosial itu, Safni dan pelaku bertukar nomor handphone. Klaim polisi, rekaman VCS Safni merupakan video editan. Keputusan rekaman VCS itu adalah video editan berdasarkan pengakuan pelaku. Sementara belum dilakukan uji digital forensik atau melibatkan ahli berbasis Informasi dan transaksi elektronik (ITE). (*)






