BERITA UTAMA

KPAI: 10 Persen dari 7 Juta Anak Indonesia Terindikasi Alami Gangguan Jiwa Akibat Kecanduan Digital

×

KPAI: 10 Persen dari 7 Juta Anak Indonesia Terindikasi Alami Gangguan Jiwa Akibat Kecanduan Digital

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Seorang anak sedang bermain handphone.

JAKARTA, METROKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan, hampir 10 persen dari 7 juta anak terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi. Hal ini berdasarkan hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan periode 2025–2026.

“Hampir 10 persen anak terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, terdiri atas sekitar 4,4 persen mengalami gejala kecemasan dan 4,8 persen me­ngalami gejala depresi,” ungkap Wakil Ketua KPAI Jasa Putra, kepada JawaPos.com, Kamis (23/7).

Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah re­gulasi atau memperbanyak pe­nanganan kasus. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pencegahan yang mampu menciptakan lingkungan aman bagi anak.

“Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlin­dungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban,” tegasnya.

Jasra Putra mengatakan, perlindungan anak di Indonesia kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Hal itu tercermin dari sekitar 6.900 pe­ngaduan dugaan pelanggaran hak anak yang diterima KPAI dalam kurun tiga tahun terakhir.

“Pengaduan tersebut me­nunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak semakin kompleks, mulai dari persoalan pengasuhan keluarga, keke­rasan di satuan pendidikan, hingga ancaman yang ber­kembang pesat di ruang digital,” jelasnya.

Menurutnya, ancaman yang dihadapi anak-anak saat ini tidak lagi terbatas pada kekerasan fisik. Perkembangan teknologi dan ekosistem digital telah memunculkan berbagai bentuk ancaman baru yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak.

Baca Juga  Berkaca Dari Tiongkok, Pemerintah Diminta Lebih Pikirkan Nasib Pendidikan dan Kesehatan Rakyat

“Termasuk berbagai peristiwa pengawasan obat dan makanan serta minuman juga aksesioris yang lalai, juga menggerogori masa depan anak anak kita. Yang menjadi rentetan peristiwa yang terus terjadi,” ujarnya.

Jasra menjelaskan, anak-anak kini hidup di tengah ruang digital yang terus memproduksi kecemasan, ketergantungan, tekanan sosial, eksploitasi, hingga manipulasi psikologis. Kondisi tersebut membuat sebagian anak merasa berhasil di dunia maya, tetapi mengalami kesulitan ketika berinteraksi dalam kehidupan sosial secara nyata.

Selain ruang digital, KPAI juga menyoroti kondisi satuan pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menerima 215 pengaduan terkait persoalan di lingkungan pendidikan.

Kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi perundungan, diskriminasi akibat tunggakan biaya pendidikan, kebijakan sekolah yang dinilai belum berpihak pada kepentingan terbaik anak, hingga tingginya angka putus sekolah akibat faktor ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, budaya, maupun perkawinan anak.

“KPAI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa satuan pendidikan belum sepenuhnya mampu menjadi ruang yang aman bagi peserta didik,” tegasnya.

Di sisi lain, KPAI mengingatkan meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring. Jasra mengatakan perkembangan teknologi digital telah membuka ruang baru bagi predator seksual untuk melakukan manipulasi, grooming, eksploitasi seksual komersial, hingga penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak.

“Termasuk menyerang para figur terdekat anak, sehingga anak sulit membedakan mana sebagai figur dan mana predator anak,” ungkapnya.

Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dinilai harus diiringi dengan penguatan ekosistem perlindungan anak secara menyeluruh. Upaya tersebut mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kapasitas keluarga, pengawasan terhadap platform digital, hingga penegakan hukum yang lebih efektif.

Baca Juga  Mobil Avanza Terbakar usai Isi BBM, Petugas Temukan Sejumlah Jeriken

“Kita tidak cukup hanya membuat regulasi. Regulasi tan­pa prasyarat hanya akan menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dalam implementasinya,” tegasnya.

Jasra berharap, peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap 23 Juli diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum tersebut dinilai harus menjadi ajang eva­luasi menyeluruh terhadap komitmen negara dalam menghadirkan lingkungan yang aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, sekaligus menilai implementasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Lebih lanjut, dalam momentum Hari Anak Nasional ke-42, KPAI mengajak seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, institusi pendidikan, organisasi masya­rakat, media massa, keluarga, hingga masyarakat luas untuk membangun gerakan bersama dalam menghadirkan ruang yang aman bagi setiap anak Indonesia.

Jasra menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun KPAI semata, tetapi merupakan cerminan kualitas peradaban suatu bangsa.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas Indonesia 2045, maka investasi terbesar yang harus dilakukan hari ini adalah membangun prasyarat perlindungan anak sejak dini,” pungkasnya. (jpg)