METRO BISNIS

Jaga Kepercayaan Masyarakat dan Dukung Stabilitas Sistem Keuangan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

×

Jaga Kepercayaan Masyarakat dan Dukung Stabilitas Sistem Keuangan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

Sebarkan artikel ini
UMUMKAN—Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu saat mengumumkan hasil Keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS.

JAKARTA, METRO— Lembaga Penjamin Sim­panan (LPS) memutuskan mempertahankan Ting­kat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut di­tetapkan dalam Rapat De­wan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Pe­rekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, serta simpanan valuta asing (va­las) di bank umum sebesar 2 persen.

Ketua Dewan Komisio­ner LPS, Anggito Abima­nyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan se­jumlah indikator, antara lain kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan va­las di perbankan yang ma­sih terbatas, kinerja intermediasi serta kondisi li­kuiditas industri perbankan yang tetap positif, dan cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.

|Dengan kondisi tersebut, LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito Abimanyu.

Anggito Abimanyu menegaskan, LPS akan terus melakukan evaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkemba­ngan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Baca Juga  Edukasi Cegah Risiko Kanke, Jajaran Instansi Donor Darah di PLN Sumbar

“Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan nasional juga masih menunjukkan perkembangan positif. Pa­da Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy),” ungkap Anggito Abimanyu.

Pertumbuhan DPK ter­sebut, kata Anggito Abimanyu, diikuti penyaluran kredit yang meningkat 13,­66 persen (yoy). Kondisi ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.

“Kinerja intermediasi yang positif turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu memperkuat ketahanan industri perbankan,” tutur dia.

Selain itu, ungkap Anggito Abimanyu, LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level tinggi. Berdasarkan data per A­gustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

“Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. LPS akan terus memantau per­kem­bangan cakupan penjaminan seiring pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga,” ujar dia.

Baca Juga  Aplikasi Uni MINA Menara Agung, Hadirkan Beragam Fitur untuk Manjakan Konsumen

Anggito Abimanyu me­ngingatkan, sesuai ketentuan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal de­ngan istilah 3T.

Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membaha­yakan kelangsungan usaha bank

“TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan,” ujar dia.

Karena itu, Anggito A­bimanyu mengimbau ma­syarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. Perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

“Langkah tersebut dinilai penting untuk me­ningkatkan pemahaman ma­­syarakat sekaligus mem­perkuat transparansi dan perlindungan nasabah perbankan,” tutupnya. (rgr/rel)