PAYAKUMBUH/50 KOTA

IP3 Belum Tercatat di Kesbangpol, Pemko Tegaskan Kebebasan Berserikat Dijamin

×

IP3 Belum Tercatat di Kesbangpol, Pemko Tegaskan Kebebasan Berserikat Dijamin

Sebarkan artikel ini
Dipa Surya Persada (Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh)

PAYAKUMBUH, METRO–Ikatan Pedagang Pa­sar Payakumbuh (IP3) belum tercatat dalam admi­nistrasi organisasi kema­syarakatan (ormas) pada Pemerintah Kota Payakumbuh. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pa­yakumbuh Dipa Surya Persada mengatakan, ber­­­­dasarkan hasil verifikasi dan pendataan, pihak­nya belum menerima la­poran maupun pendaftaran keberadaan IP3 hingga Jumat (11/9).

“Berdasarkan hasil ve­rifikasi dokumen dan pendataan administrasi, IP3 belum pernah melaporkan atau mendaftarkan keberadaannya kepada Pem­­ko Payakumbuh,” kata Dipa di Payakumbuh.

Menurut Dipa, kondisi tersebut berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan dan tidak berarti pemerintah daerah membatasi hak ma­syarakat untuk membentuk atau bergabung dalam organisasi.

Ia menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.

Baca Juga  Edi Kusmanak Terpilih menjadi Ketua Baznas Periode 2023-2026

“Pemko tetap menghormati kebebasan warga untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Namun, Dipa menje­laskan, organisasi kema­syarakatan tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Permen­dagri Nomor 57 Tahun 2017 mengatur pendaftaran dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, termasuk pencatatan administrasi ormas yang tidak berbadan hukum. “Kebeba­san berorganisasi tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata­nya.

Dipa mengatakan pemenuhan administrasi ju­ga berkaitan dengan akses organisasi terhadap dukungan pemerintah da­erah yang diberikan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Karena itu, organisasi yang belum memenuhi ketentuan administrasi tidak serta-merta dapat memperoleh bantuan a­tau fasilitas pemerintah daerah yang mensyaratkan status dan kelengkapan administrasi organisasi.

Baca Juga  Dukung Capaian SPM, DWP Limapuluh Kota Gelar Sosialisasi Penyakit Tidak Menular

Ketentuan mengenai bantuan kepada ormas juga harus mengikuti aturan pengelolaan keua­ngan daerah serta persyaratan penerima hibah maupun bantuan sosial yang berlaku. “Organisasi yang belum memenuhi kewajiban administrasi tidak berhak mendapatkan bantuan atau fasilitas pemerintah daerah yang mensyaratkan pemenuhan administrasi,” tegasnya.

Dipa menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewena­ngan apabila terdapat aktivitas organisasi yang melanggar ketentuan hukum, mengganggu keter­tiban umum, atau berpotensi menimbulkan konflik. “Pemko Payakumbuh meng­­­­­hormati hak ma­syarakat untuk be­r­orga­nisasi, tetapi setiap aktivitas keormasan harus te­tap mematuhi hukum yang berlaku,” pungkas­nya. (uus)