BERITA UTAMA

DPRD Sumbar Sahkan Perubahan Tata Tertib, Muhidi: Tingkatkan Sinergi Legislatif, Eksekuti dan Masyarakat

×

DPRD Sumbar Sahkan Perubahan Tata Tertib, Muhidi: Tingkatkan Sinergi Legislatif, Eksekuti dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
SAHKAN—Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengetuk palu sebagai tanda disahkannya perubahan peraturan Tata Tertib DPRD Sumbar.

PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Su­matera Barat mengesahkan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Peraturan baru ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, pada Rabu (13/8).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, serta dihadiri anggota dewan, unsur For­ko­pimda dan sejumlah Orga­nisa­si Perangkat Daerah (OPD).  Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah (Sekda) Arry Yuswandi hadir mewakili Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Muhidi menyampaikan bahwa penetapan Tata Tertib DPRD merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan, fungsi, dan kewenangan dewan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dengan disahkannya Ta­ta Tertib ini, diharapkan kinerja DPRD semakin efektif, tran­sparan, dan akuntabel demi ke­pentingan masyarakat Sum­bar. Selain memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, revisi ini juga diharapkan meningkatkan sinergi antara DPRD, peme­rintah daerah, dan ma­sya­rakat nantinya,” ung­kap  Mu­hidi.

Baca Juga  Hadiri Pertemuan Dewan Menteri OECD, Mendag: Besar, Potensi Indonesia jadi Negara Perdagangan Carbon Dunia

Sementara, Sekda Arry Yuswandi mengapresiasi lang­kah DPRD Sumbar yang telah menuntaskan pemba­ha­san Tata Tertib tersebut.

“Regulasi ini akan memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daeram,” tuturnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Tatib DPRD, Daswipetra Dt Manjinjing Alam, menyampaikan bahwa pembahasan telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri telah diakomodasi, mulai dari pe­nyesuaian bahasa, tanda ba­ca, hingga rujukan pasal agar lebih presisi,” jelas Daswipetra.

Daswipetra menegaskan, revisi ini tidak hanya sekadar memenuhi penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga bertujuan memastikan tata tertib DPRD tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.

“Sejumlah poin penting hasil fasilitasi Kemendagri mencakup penyeragaman penggunaan istilah “Ranperda”, perbaikan redaksional untuk menghindari multitafsir, serta pembaruan nomenklatur dari “tenaga ahli” menjadi “kelompok pakar” atau “tim ahli” demi mempertegas peran pendukung dalam kinerja legislatif,” tuturnya.

Baca Juga  Pemuda asal Tanahdatar Hina dan Lecehkan Alquran, Ditempelkan ke Alat Kelamin dan Dikencingi, Pelaku Ditangkap Polisi usai Fotonya Viral

Tak hanya itu, ungkap Das­wipetra, Pansus juga me­nyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk implementasi pasal-pasal baru. Anggaran ini mencakup pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan penambahan sumber daya manusia perancang peraturan yang kompeten.

Dengan disahkannya perubahan ini, DPRD Sumbar diharapkan memiliki pedoman kerja yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan zaman. Selain memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, revisi ini juga diharapkan meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Tatib yang baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik,” pungkas Daswipetra. (rgr)