PADANGPANJANG, METRO
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangpanjang memergoki seorang pengedar ganja yang dedang menunggu pembelinya di Jalan Adam BB, RT 18 Kelurahan Balai Balai, Kecamatan Padangpanjang Barat, Selasa (7/7).
Ketika diciduk, petugas yang melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku berinisial AF (37) petugas menemukan dua paket ganja siap edar. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku untuk digeledah. Hasilnya, ditemukan lagi dua paket ganja.
Kasat Narkoba Polres Padangpanjang, AKP Asrol mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau pelaku AF diduga menguasai, memiliki narkoba jenis ganja kering dan sedang menunggu pembeli.
“Kita langsung bergerak ke lokasi yang sesuai dengan laporan warga. Setiba di lokasi, kita melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan. Saat itu juga kita pergoki pelaku yang sedang menggenggam daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih. Kemudian di dalam saku celana juga kita temukan satu paket lagi,” kata AKP Asrol.
Ditambahkan AKP Asrol, hasil interogasi tersangka, kasus dikembangkan ke rumah pelaku dan dilakukan penggeledahan. Di rumah pelaku pihaknya berhasil menyita satu ganja kering yang dibungkus kantong kresek di dalam tas hitam yang terletak di belakang pintu kamarnya.
“Selanjutnya, satu paket lagi yang dibungkus dengan kertas putih kita temukan di bawah televisi. Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut akan terus di usut. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat,” tegasnya. (rmd)