PADANG, METRO–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat laboratorium sentral dan prodi-prodi Universitas Andalas pada tahun anggaran 2019.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriayah membenarkan hal itu. Menurutnya, penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada November dan Desember 2022, terkait dugaan penyelewengan dana pada pengadaan alat laboratorium di Universitas Andalas pada tahun 2019 dengan angaran Rp 13,3 miliar.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan Pra-Penyelidikan selama 3 bulan,dan dilanjutnya dengan penyelidikan meliputi permintaan keterangan terhadap ahli, saksi saksi dan penelaahan dokumen elektronik dan dokumen tertulis,” jelas Kompol Dedy, Jumat (10/5).
Selanjutnya pada Agustus 2023, kata Kompol Dedy, pihaknya melakukan ekspose di BPK RI Jakarta dan dari hasil ekspose, Auditor BPK RI menyimpulkan bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara lebih dari yang disebabkan oleh penyimpangan yang terjadi pada masing-masing tahapan pengadaan.
“Sumber anggaran pengadaan tersebut berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PBNP). Dalam tahap penyelidikan, kami telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk pengguna, vendor, dan pihak-pihak swasta, serta staf dari Unand, termasuk meminta keterangan dari ahli,” tegas Kompol Dedy,