PADANG, METRO–Kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur, seorang narapidana (napi) yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 diamankan personel Polsek Lubukkilangan di sebuah warung di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (6/7) malam sekitar pukul 00.15 WIB.
Napi bernama Irsadila alias Pak Lek (47) yang baru sebulan dibebaskan dari penjara karena tersandung kasus pencurian, hanya bisa pasrah digiring ke Mapolsek Luki. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap tujuannya membawa sangkur keluar rumah.
Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde membenarkan pihaknya mengamankan seorang napi asimilasi yang kedapatan membawa senjata tajam. Meski belum digunakan untuk melakukan kejahatan, membawa senjata tajam melanggar Undang-undang dan dapat dipidana.
“Penangkapan tersebut berawal sewaktu personel Polsek Lubukkilangan melakukan patroli rutin pencegahan kejahatan. Saat sampai di warung tersebut, personel menemukan pelaku yang membawa senjata tajam berupa sangkur yang diselipkan di pinggang,” kata Kompol Zulkafde.
Ditambahkan Kompol Zulkafde, saat personel meminta pelaku menunjukkan surat izin kepemilikan sajam tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkannya, sehingga pelaku digiring ke Polsek untuk di proses secara hukum.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin untuk memiliki ataupun membawa senjata tajam berupa sangkur. Kita masih terus dalami keterangan dari pelaku, tujuan membawa sangkur tersebut. Karena bisa saja disalahgunakan untuk melakukan kejahatan dan melukai orang lain,”sebutnya.
Kompol Zulkafde menjelaskan, pelaku merupakan napi yang mendapat program asimilasi yang baru bebas lebih kurang satu bulan yang lalu dengan kasus pencurian.
“Pelaku ini dapat asimilasi dan baru satu bulan bebas setelah sebelumnya mendapatkan hukuman penjara 2,5 tahun dan telah menjalani hukuman 1,5 tahun sebelum dinyatakan bebas melalui program asimilasi,” tutupnya. (r)