MENTAWAI,METRO–Hanya karena seekor anjing yang mati, seorang bule Asal Amerika dengan beringasnya menghajar seorang remaja hingga babak belur. Peristiwa ini terjadi di Dusun Muara Taikako Timur, Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Akibat penganiayaan itu, bibir korban bernama Derhart Caleg Sababalat (15), bonyok dan bengkak.
Warga Negara Asing (WNA) yang menghajar Derhart, diketahui bernama Erick (38), selama ini tinggal Kabupaten Kepulauan Mentawai selama lima tahun belakangan dan memiliki istri warga Indonesia. Derhart yang tak terima dengan pemukulan itu, akhirnya melapor ke pihak kepolisian setempat.
Bahkan, pihak kepolisian juga sudah menetapkan Erick (38) ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak kepolisian melalui pengacaranya sudah melakukan pemanggilan, akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.
Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi mengatakan, penetapan tersangka warga negara asing tersebut sesuai hasil penyelidikan. Korban dari aksi penganiayaan itu mengalami luka di bagian bibir. WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan tersangka sesuai hasil penyelidikan dan laporan dari korban yang disertai dengan bukti hasil visum.
“Status sudah ditetapkan tersangka. Kami pemanggilan terhadap yang bersangkutan dengan status tersangka. Kami sudah panggil satu kali, tapi melalui pengacaranya tidak datang. Dalam pekan ini pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk pemanggilan ulang terhadap tersangka. Tersangka dijerat pasal 76 c Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata AKP Tirto.
Dijelaskan AKP Tirto, kasus penganiayaan ini diketahui terjadi pada 30 Juni dan kemudian dilaporkan pada 1 Juli dengan nomor laporan LP/18/K/VII/2020/ tentang dugaan perkara penganiayaan. Penyebab terjadinya penganiayaan tersebut karena korban dituduh telah membunuh anjing milik tersangka.
“Tetapi, dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, anjing tersangka mati karena berkelahi dengan anjing lainnya. Korban yang melihat anjing tersangka mati di pinggir pantai, kemudian memberitahu kabar tersebut kepada tersangka. Korban malah dituduh membunuh hingga tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban beberapa kali,” jelas AKP Tirto.
Ditambahkan AKP Tirto, dirinya tidak tahu persis jenis anjing yang dimiliki tersangka, hingga akhirnya marah sampai nekad melakukan tindakan penganiayaan. Informasinya, anjing tersebut cukup besar dan biasa dipelihara di kediaman tersangka.
“Yang jelas jenis anjing luar negeri, ukuran cukup besar. Anjing ini berkelahi sama anjing kampung. Tapi kami penyidik hanya mengejar perbuatan pidana tersangka ini, tidak sampai cari tahu jenis anjingnya. Persoalan anjing itu tidak diperlukan dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya.
AKP Tirto menuturkan, dari informasi yang didapat, terlapor tersebut telah berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai selama lima tahun belakangan. Terlapor juga sedang dalam pembangunan resort atas nama istrinya warga Indonesia.
“Membangun resort sudah berjalan dua tahun, hampir 80 persen di pulau Sibigeu Desa Malakopak, Kecamatan Pagai Selatan. Terkait pembangunan resort atas nama istrinya, warga Indonesia,” ulas AKP Tirto.
Pemkab Mentawai Baru Tahu Bule Amerika yang Aniaya Anak Membangun Resort
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai baru mengetahui adanya WNA asal Amerika yang tinggai di Pulau Sibigeu, Desa Malakkopa, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai setelah adanya kasus penganiayaan. Pasalnya, dari ibu kota kabupaten di Tuapejat, pulau itu sangat jauh dan perlu waktu tempuh 12 jam mengunakan kapal.
“Kita tahu ada warga negara Amerika itu di sana pas kejadian penganiayaan. Masyarakat ini juga tidak mau melaporkan. Kalau aman-aman tidak mau lapor, kalau bermasalah baru diajak kami. Saya juga kaget WN Amerika itu dalam tahap pembangunan resort. Karena selama ini di Pulau Sibigeu tak ada resort. Bahkan, jarak dari pulau terdekat yang dihuni masyarakat juga butuh waktu tempuh setengah jam untuk ke sana,” kata Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake, Senin (6/7).
Menurut Kortanius, status resort belum mendaftar ke Pemkab dan belum ada dilaporkan. Pihaknya juga sudah menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim dari Dinas Pariwisata. Tim itu akan melakukan survei dan penelitian terkait kegiatan yang telah dilakukan warga negara Amerika itu dan menyelidiki kewajiban yang harus dipenuhinya.
“Termasuk, menghitung aset-aset yang telah didirikannya di Pulau Sibigeu. Tahun lalu, kawasan di pulau itu hanya ada pondok-pondok kecil. Kalau itu hanya rumah kecil saja, ya sudahlah menyesuaikan, tapi tetap harus ada orang lokal. Secara aturan saat suasana pandemi ini segala kegiatan pariwisata di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum resmi dibuka,” ungkapnya. (s)