Jual Sabu, Napi Asimilasi Ditangkap lagi

LIMAPULUH KOTA, METRO
Dibebaskan dari penjara lantaran mendapat program asimilasi untuk mencegah Covid-19, pemuda berinisial RR (24) ini kembali berulah. Ia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota di pinggir jalan di Jorong Guguak, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Selasa (23/6) sekitar Pukul 22.00 WIB.

Kali ini, pelaku yang merupakan warga Jalan H Rasul, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu berikut dengan timbangan digital dan Hp.

Pria yang pernah masuk Bui karena kasus pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh beberapa tahun lalu itu, juga pernah merepotkan Lapas Kelas II B Payakumbuh karena nekad melarikan diri saat menjalani hukuman setelah divonis 10 tahun penjara. Setelah berhasil ditangkap RR dipindahkan ke Lapas Biaro dan di Lapas tersebut ia kembali berulah, sehingga akhirnya dikirim ke Lapas Sijunjung.

Di Kabupaten Sijunjung yang berada di Jalan Lintas Sumatera itu, RR yang juga mengaku sebagai pemakai narkoba itu mendapatkan asimilasi, sehingga ia bisa pulang lebih cepat kerumah tanpa menunggu masa hukuman habis. Namun sayang, ia tidak memanfaatkan nikmat yang diberikan. Ia justru ‘naik kelas’ dari pencuri di rumah-rumah warga menjadi pengedar dan pemakai narkoba.

“Pelaku mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Guguak. Selain tersangka, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, timbangan, handphone dan sepeda motor,” terang  Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Hendri Has, Rabu (24/6) kepada wartawan.

Ditambahkan, Hendri Has yang terkenal garang terhadap pengedar dan bandar narkoba itu, tersangka RR selama bebas dari Lapas diketahui kerap mengedarkan barang haram sehingga pihaknya melakukan penyelidikan terhadap gerak-geriknya.

“Ketika kita dapat informasi kalau pelaku memiliki sabu, langsung dilakukan penghadangan terhadap pelaku yang ketika itu sedang mengendarai sepeda motor. Kita akan terus dalami dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut,” ungkap Hendri Has.

Sementara tersangka RR saat menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (24/6)  di Mapolres Limapuluh Kota menyebutkan barang haram itu ia dapatkan dengan cara dijemput langsung ke Kota Padang setelah berkomunikasi dengan salah seorang Napi.

“Saya dapatkan sabu-sabu tersebut dari Kota Padang dengan cara saya jemput. Saya jemput barang haram itu setelah berkomunikasi dengan salah seorang napi,” ungkapnya kepada penyidik. (us)

Exit mobile version