PADANG, METRO
Lima pria anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang tidak segan-segan melukai korbannya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Kamis (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Satu dari lima pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan saat diamankan.
Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan perawatan. Informasi yang didapat, pelaku yang didor ternyata narapidana (napi) kasus curanmor yang baru bebas dari Lapas Kelas II A Muaro Padang berkat program asimilasi yang yang diberikan pemerintah untuk pencegahan penyebaran covid-19 di penjara.
Usai mendapatkan perawatan, pelaku beserta empat rekan lainnya digiring ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim Polresta juga dibantu oleh tim Polsek Padang Timur dalam mengejar dan membekuk para pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (8/5) menjelaskan, penangkapan Kamis malam bertempat di SPBU Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur. Saat ini, kelima begal sadis tersebut langsung diselkan di Polresta Padang.
“Penangkapan komplotan begal sadis tersebut bermula dimana Dantim Buser Opsnal Satreskrim Polresta Padang Aipda David Rico Darmawan mendapat informasi bahwa akan ada transaksi motor curian. Kami mencurigai, mereka adalah komplotan yang sudah dalam incaran,” ujar Rico.
Petugas pun menyamar menjadi pengendara ojek online (ojol) lengkap dengan pakaian ojol. Tidak lama kemudian dua pelaku masing-masing bernama Yogi Agustian (22), warga Purus dan M Yoga Pratama (20), warga Lubuklintah, datang ke SPBU Sawahan datang menghampiri petugas yang menyamar.
“Dengan cepat anggota langsung menangkap kedua pelaku beserta barang bukti motor yang dibawa kedua pelaku. Ketika akan menangkapnya salah satu pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Dengan cepat petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku tepat pada kakinya,” ungkap Rico.
Dibantu jajaran Polsek Padang Timur, kedua pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Sementara satu pelaku lainnya langsung dilakukan interogasi siapa saja rekan mereka dalam melakukan kejahatannya di Kota Padang.
”Mereka pun buka suara dimana terucap nama Rahmad Farhan (22), Ari Pratama (19), dan Rahma (22). Ketiganya langsung ditangkap di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat. Disana petugas mengamankan senjata tajam (sajam) berupa celurit yang diduga sebagai alat untuk mengancam para korbannya,” ungkap Rico.
Diungkapkan Rico, hingga saat ini jajaran Polresta Padang telah menangkap enam orang narapidana yang baru bebas berkat program asimilasi dari pemerintah namun kembali berulah kembali. Selain itu 3 dari 6 orang tersebut bahkan diberi tindakan tegas berupa tembakan di kaki karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap.
”Saat ini kita telah mengantongi data para narapidana yang bebas melalui program asimilasi dari pemerintah. Jadi jangan coba-coba berulah kembali karena akan selalu kami pantau. Jika berulah lagi, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dengan memberikan tembakan terukur terhadap para pelaku,” tegas Rico. (r)