PADANG, METRO
Tak terima anak meninggal dunia di ruang isolasi tes Covid-19 RSUP M Djamil Padang sebelum mendapatkan perawatan medis, orang tua melaporkan pihak M Djami Padang ke Polda Sumbar atas dugaan kelalaian pihak rumah sakit yang mengakibat pasien Meninggal Dunia. Rabu (6/5), sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi meninggalnya bayi bernama Isyana Putri Aisyiah berusia satu bulan itu diketahui berawal saat orang tuanya, Rydha bersama suaminya Fery Hermansyah didampingi kuasa hukum Yohannas Permana mendatangi Polda Sumbar membuat pengaduan polisi yang ditujukan kepada pihak RSUP M Djamil. Laporan orang tua bayi itupun diterima dan akan ditindaklanjuti Polda Sumbar.
“Saya mendampingi pasangan melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut. Kita melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena kelalaian pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia,” kata Yohannas.
Dijelaskan Yohannas, dalam pasal 190 ayat 2 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kita laporkan dugaan kelalaian ini karena tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia. Dalam hal ini kita hanya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini. Kita tadi sudah selesai membuat laporan dan kita tunggu proses selanjutnya,” ungkap Yohannas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, melapor merupakan hak setiap warga negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian sebagai abdi negara tentu menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya.
“Namun, laporan ini diterima masih dalam sebatas laporan pengaduan, karena untuk membuktikan tindak pidana pada laporan tersebut harus dilakukan penyelidikan, jika ditemukan tindak pidananya pasti ada nomor laporan polisinya,” kata Kombes Pol Satake bayu.
Kombes Pol Satake menyebutkan, pihak pelapor menyampaikan bahwa akibat rumah sakit mengabaikan anaknya, mengakibatkan anaknya meninggal dunia pada Rabu, 29 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB lalu.
“Laporan tersebut sedang diselediki oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Mereka melapor bersama pengacaranya, laporan itu dikaitkannya dengan Undang-undang Kesehatan,” tutur Satake.
Terpisah, Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP M Djamil Padang, Gustavianof mengatakan, melapor adalah hak setiap orang. Namun, laporan itu sangat disayangkannya.
“Tidak ada kita menelantarkan pasien, bahkan kita telah berbuat sesuai standar yang ada di RSUP M Djamil. Kita ada bukti- bukti kuat kita telah melayani pasien itu,” ujar Gustavianof saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/5) siang.
Seperti diketahui, kasus meninggalnya bayi bernama Isyana Putri Aisyah itu terjadi pada Rabu (29/4) lalu. Bayi malang ini meninggal sebelum mendapatkan perawatan medis di RSUP M Djamil Padang.
Rydha mengungkapkan kejadian bermula ketika itu anaknya baru saja disusuinya, kemudian mengalami tersedak. Berbagai cara upaya alternatif dilakukannya saat itu agar anaknya kembali normal, namun ternyata tidak membuahkan hasil.
Kisah kejadian Rydha dan bayinya ini sempat beredar di media sosial. Sebab, ia menuliskan bagaimana awal ia membawa bayinya dari RSUD Aisyiyah Pariaman hingga ke RSUP M Djamil Padang. Namun harapannya untuk mendapatkan penanganan medis tak sesuai dengan apa yang diinginkannya. Ketika sampai di IGD RSUP M Djamil, Rydha dan Fery Hermansyah beserta bayinya dibiarkan begitu saja.
“Semuanya cuek, tidak ada yang datang menanya dari mana, apa segala macam. Tidak seperti yang saya alami di RS Aisyiyah datang langsung disambut, itu tidak saya terima sama sekali di sana (RSUP M Djamil),” sesalnya.
Sekitar 20 menit lamanya Rydha dan sang suami menunggu. Dirinya kemudian masuk ke dalam, untuk disuruh mengurus administrasi pendaftaran. Namun, tiba-tiba perawat memutuskan bahwa ruang bangsal anak penuh.
“Lalu saya berdebat, langsung saya berikan hasil info yang saya terima sebelum kita jalan, kalau saya ada teman dan famili yang kerja di sana. Kalau bangsal anak itu sebenarnya kosong, lagi sepi. Akhirnya saya bilang ibu pembohong, bapak pembohong, saya tahu di sini ruang (bangsal) anaknya sepi. Karena Ungkapan tersebut akhirnya mereka mau terima,” sambungnya.
Setelah perdebatan, akhirnya pihak rumah sakit mau menerima, tetapi memutuskan bayi tersebut harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu. Rydha kesal, perawat bukan mendahului menangani atau memberikan pertolongan.
Karena tak ada pilihan, apalagi untuk berpindah rumah sakit lain, akhirnya keluarga ini memutuskan untuk mengikuti prosedur RSUP M Djamil. Fery Hermansyah selaku ayah kandung, menemani buah hatinya masuk ke ruangan yang disebut ruang isolasi untuk tes covid-19.
Hingga akhirnya, pukul 17.00 WIB, buah hati pasangan ini meninggal dunia dan perawat pergi begitu saja. Fery Hermansyah dan jenazah bayinya berada di ruangan isolasi itu sampai pukul 21.00 WIB, tanpa ada kabar dari perawat selanjutnya.
Penjelasan pihak RSUP M Djamil
“Pertama-tama atas nama pimpinan rumah sakit, kami mengucapkan duka atas meninggalnya bayi Ridha Afrila Dina Putri, semoga arwahnya diterima di sisi Allah SWT,” kata Direktur Utama RSUP M. Djamil Yusirwan Yusuf.
Dijelaskan Yusirwan, pasien datang dengan oksigen nasal 2L/menit, kemudian diterima dokter jaga IGD. Sebelumnya, Sisrute telah dikirim RS Aisyiyah pada pukul 13.34 WIB.
Akan tetapi, data yang diperoleh tidak lengkap sehingga pihaknya meminta RS Aisyiyah Pariaman untuk mengirimkan data lengkap tentang anamnesis, pemeriksaan fisik, laboratorium darah, dan rontgen thorax.
“Namun, RS Aisyiyah tidak mengirimkan Sisrute dan langsung mengirim pasien tanpa mengonfirmasi ke RSUP,” ujar Yusirwan.
Yusirwan menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien di atas ambulans dengan APD Lv 2. Kondisi pasien saat itu dalam keadaan sadar, sesak napas, dan terpasang infus. Laju napas sebanyak 50x/menit, terlihat retraksi epigastrium. Pada saat diperiksa dalam ambulans, bayi digendong ayahnya.
“Setelah melakukan pemeriksaan, dokter Wildan menemui dokter Linda untuk memberitahukan kondisi pasien di ambulans. Dokter Triase menyatakan pasien PDP,” terang Yusirwan.
Selanjutnya, dokter Linda menginformasikan kepada dokter Lander sebagai residen anak yang bertugas di Isolasi Covid-19 paru bahwa terdapat pasien bayi perempuan usia 1 bulan akan dilakukan skrining. Doketer Lander sudah di ruang bangsal Covid-19 untuk mempersiapkan APD, ruangan, dan pengambilan darah pasien.
Akan tetapi, menurut Yusirwan, keluarga malah menolak melakukan pemeriksaan di Triase Isolasi Covid-19 paru dengan alasan pasien bukan penderita Covid-19. Petugas ketua tim (Katim) lantas memberikan edukasi tentang alur penerimaan pasien dengan sesak dan tindakan selama skrining. Namun, keluarga tetap menolak. Setelah itu, ibu pasien keluar RSUP dengan menggunakan ambulans RS Aisyiyah serta membawa rekam medis pasien.
“Tim medis RSUP M Djamil Padang menginformasikan bahwa pasien sudah pergi dengan ambulans,” kata Yusirwan.
Sekitar pukul 16.20 WIB perawat isolasi Covid-19 paru menyebutkan ada pasien bayi perempuan usia 1 bulan berada di Triase. Seorang tim medis lantas masuk untuk memeriksa pasien dan pengambilan sampel darah. Ketika diperiksa, pasien sudah alami penurunan kesadaran (E3M3V2). “Setelah dilakukan pemeriksaan berikutnya, tampak napas pasien megap-megap, pasien sudah tidak responsif terhadap rangsangan, tiba-tiba terjadi APNU, tidak teraba denyut nadi karotis pasien, dan dilakukan resutasi,” terang Yusirwan.
Setelah dilakukan kompresi dada tanpa VTP, pasien tetap tidak merespons. Kendati demikian, tetap dilakukan resusitasi, pernapasan pasien spontan, nadi tidak teraba, pupil mata sudah dilatasi 4mm/4mm, tidak ada respons cahaya, dan pasien dinyatakan meninggal dunia.
“Dokter pun menyampaikan bahwa pasien telah meninggal dunia dan penyelenggaraan mayatnya sesuai dengan standar Covid-19. Keluarga lantas marah-marah. Keluarga juga menolak untuk dilakukan swab,” kata Yusirwan.
Pihak keluarga pasien memaksa membawa keluar ruangan isolasi. Di depan IGD, keluarga pasien marah-marah seperti video yang beredar. Selanjutnya, jenazah dibawa paksa pihak keluarga. “Untuk itu, Direktur Utama RSUP M. Djamil Padang beserta jajaran memintakan maaf kepada seluruh pihak, terutama kepada keluarga pasien Ridha Afrila Dina Putri yang tidak puas atas kondisi yang terjadi,” ucap Yusirwan. (jpg/rgr)