BUKITTINGGI, METRO–Di tengah maraknya penyebaran virus covid-19, tidak menyurutkan niat Tim Cobra Polres Bukittinggi untuk memberantas peredaran Narkoba. Contohnya saja, dalam satu malam meringkus empat orang yang diduga sebagai bandar sabu dan daun ganja, Jumat (3/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Mereka yang diamankan adalah K (35), J (29), A (30) dan M (31). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat Kelurahan Tengah Sawah yang curiga dengan gelagat salah satu pemuda yang sedang mondar-mandir seperti orang mau menunggu pelanggan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Nofrizal Chan, Jumat (3/4) membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, melihat keadaan tersebut masyarakat melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Bukittinggi. Apalagi saat ini Pemko Bukittinggi menganjurkan masyarakatnya di rumah, kenapa ada pria yang masih berkeliaran.
Tim Cobra yang mendapatkan laporan tersebut langsung terjun ke lokasi yang informasikan masyarakat tersebut. Setelah sampai di lokasi, Tim Cobra memang melihat salah satu pria yang gerak-geriknya mencurigakan, tanpa pikir panjang Tim Cobra langsung mengamankan pria berinisial K (35). Usai diamankan Tim Cobra langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di tubuh K, lanjut Nofrizal Chan, Tim Cobra mengamankan barang bukti narkotika kurang lebih setengah ons sabu dan satu paket ganja kering siap pakai. Tidak puas dengan barang bukti yang ada tersangka K langsung digelandang ke rumahnya untuk menujukkan barang haram yang lain yang dia simpan di rumahnya.
Hasilnya dari penggelahan di rumah tersangka K, Tim Cobra berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak plastik sebelah TV ukuran sedang dengan berat kurang lebih setengah ons dan satu paket kecil ganja kering.
Tim langsung melakukan interogasi pengembangan. K mengakui, barang tersebut ia dapat dari rekanya, J (29) yang rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka K. Tim Cobra langsung bergerak menggerebek rumah dan mengamankan J yang pada saat itu sedang tertidur pulas di dalam kamarnya.
“Dari J ditemukan ganja siap pakai dan plastik sabu serta alat hisap yang disimpan di dalam lemari rumahnya. Keduanya langsung kita gelandang ke atas mobil untuk diintrogasi. K mengaku, barang haram tersebut juga dijual kepada temannya, sebagai tukang las di kawasan Bypass Bukittinggi.
Nofrizal Chan menambahkan tapa fikir panjang Tim Cobra langsung melakukan pengerebekan bengkel las rekanya tersebut. Dari hasil penggerebeka Tim Cobra berhasil mengamanankan dua orang laki-laki berinisial A (30) dan M (31) yang sedang duduk dalam bengkel.
“Usai dimankan Tim Cobra langsung melakukan penggeledahan dalam bengkel dan ditemukan alat hisap sabu yang masih ada sisa sabu dalam bong. Tersangka A mengakui kalau barang haram tersebut dibeli dari K,” ucapnya.
Setelah mendapatkan barang bukti, empat tersangka langsung digeladang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut. “Empat tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyelidian lebih dalam. Semoga kita bisa membongkar jaringan yang lebih besar,” katanya. (pry)