PASAMAN, METRO
Polres Pasaman melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 961,66 gram hasil penyitaan dari dua bandar narkoba lintas provinsi berinisial SH (27) dan RZ (19) yang ditangkap beberapa waktu lalu. Ditakir, sabu yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 3 miliar.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman yang dihadiri Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Kapolres AKBP Hendri Yahya beserta Forkopimda Pasaman, Rabu (1/4).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari bandar narkoba lintas provinsi yang terjaring operasi yang dilaksanakan satuan reserse narkoba belum lama ini,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya.
AKBP Hendri Yahya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial SH (27) dan RZ (19) itu pada saat penyergapan dan penangkapan seberat satu kilogram, namun yang dimusnahkan hanya sekitar 961,66 Gram karena sisanya sekitar 50 gram dibutuhkan sebagai barang bukti di pengadilan nanti.
Menurut Kapolres, paket sabu- sabu yang berhasil disita tersebut senilai dengan menyelamatkan sekitar lima ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba, sehingga sangat dibutuhkan peran serta semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan cegah tangkal masuknya narkoba ke wilayah hukum polres tersebut secara mandiri.
“Salah satunya dengan cara menjauhi praktik penyalahgunaannya dan melaporkan jika mengetahui atau memiliki informasi dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, operasi penangkapan yang dilakukan jajarannya merupakan penindakan terbesar untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu didaerah itu.
Menurutnya, pemasok narkotika terbesar ke Sumatera Barat khususnya Pasaman berasal dari Aceh dan Sumut dengan menjadikan jalur perlintasan dan titik edarnya di wilayah hukum Polres Pasaman.
“Kasus ini segera kami limpahkan berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan Negeri Pasaman untuk disidangkan,” terang Kapolres. (cr6)