PADANG, METRO
Muncul spekulasi di tengah-tengah masyarakat yang merekam dan menyebarkan video menanyangkan tentang percakapan interogasi saat penggerebekan terhadap 12 remaja di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Padang Selatan merupakan salah satu anggota kepolisian dibantah langsung Kapolresta Padang, Kombespol Yulmar Try Himawan. Kamis (2/4).
Katanya, setelah pihak kepolisian menelusuri dan melakukan penyelidikan, ternyata yang merekam video 12 remaja dalam kamar hotel yang terdiri enam pria dan enam wanita dan sebagian besar masih berstatus anak dibawah umur itu, ternyata oknum dari Kecamatan Padang Selatan.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar tersebut merupakan proses interogasi setelah dilakukan penggerebekan 12 remaja di kamar salah satu hotel karena diduga terlibat dalam praktek prostitusi online. Bahkan video proses introgasi sempat viral dan membuat heboh masyarakat karena wajah mereka jelas dan tanpa blur.
Dalam rekaman video tersebut, yang mengintrogasi menanyakan usia dan berapa tarif mereka, serta dari mana saja laki-laki yang memakai jasanya. Ternyata rata-tara laki-laki yang memakai jasa mereka masih dari warga Kota Padang. Tarifnya berpariasi, mulai dari Rp300 ribu –Rp500 ribu. Usai mereka juga rata-rata masih di bawah umur.
Kombespol Yulmar Try Himawan, Kapolresta Padang menyebutkan bahwa jajarannya memang telah mengamankan 12 remaja seperti yang ada di video yang beredar tersebut.
“Disini kami tegaskan, yang merekam dan menyebarkan video tersebut bukanlah dari anggota Polisi, melainkan oknum dari Kecamatan Padang Selatan yang hadir saat anggota kami melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Kombes Pol Yulmar.
Dikatakan Kombes Pol Yulmar, oknum yang tidak bisa di sebutkan namanya tersebut telah dimintai keterangan untuk memastikan alasan yang bersangkutan menyebarkan video tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa ia yang merekam video tersebut. Namun dari keterangan yang bersangkutan, ia mengaku tidak mengetahui kenapa video tersebut bisa beredar. Karena yang bersangkutan mengakui hanya sebatas menyimpan video tersebut tanpa menyebarkannya,”jelas Yulmar.
Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polresta Padang mengamankan enam pria serta enam wanita di dalam kamar hotel yang berada di Kecamatan Padang Selatan. Mereka diamankan setelah orang tua salah satu remaja wanita yang diamankan melaporkan anaknya yang tidak pulang-pulang selama 3 minggu.
Orang tua tersebut mencurigai bahwa anaknya berada di sebuah hotel yang ada di kawasan kecamatan Padang Selatan tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Padang Selatan mendatangi hotel yang di maksud dan mendapati 12 remaja yang berada di dua buah kamar hotel. Setelah di mintai keterangan, ternyata remaja wanita yang diamankan merupakan anak di bawah umur yang bekerja sebagai PSK dengan menggunakan aplikasi online Michat.
Sementara itu tiga orang pria berinisial AM (20) warga Padang Timur, YOP (18) warga Padang Timur dan TRS (20) warga Kuranji telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak di bawah umur.
“Ketiga orang ini telah ditetapkan tersangka karena bertugas mencarikan tamu untuk di layani oleh remaja wanita denga tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 Ribu untuk sekali kencan. Dan saat ini tinggal melengkapi berkas untuk di serahkan kepada pengadilan,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (r)