PDG. PARIAMAN, METRO
Bejat. Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SMA di Kabupaten Padang Pariaman tega mencabuli muridnya dengan iming-iming memberikan nilai bagus dan memberikan handphone baru. Parahnya, oknum guru yang sudah hampir pensiun dan mengajar mata pelajaran kesenian itu sudah beberapa kali mencabuli siswinya di dalam mobil maupun di rumah.
Namun, perbuatan bejat JW (58) itupun terungkap, setelah korban AST (16) yang tak tahan lagi menjadi pelampiasan nafsu sang guru menceritakan semua yang telah dialami kepada orang tuanya. Emosi dan tak tak terima atas perbuatan guru kesenian itu, orang tua korban pun langsung membuat laporan polisi di Polres Padang Pariaman.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban dan setelah dilakukan visum terhadap korban, Selasa (25/2) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Gagak Hitam Polres Padangpariaman bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menangkap JW ketika sedang mengajar di dalam kelas. Dari hasil interogasi, sang guru dengan penuh penyesalan mengakui perbuatannya yang telah mencabuli muridnya sendiri.
Kasubag Humas Polres Padangpariaman AKP Emel memgatakan, pelaku ditangkap atas laporan polisi LP/26/II/2020 tanggal 22 Februari. JW seorang guru kesenian di salah satu SMA di Padangpariaman ini ditangkap karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain merupakan siswinya di sekolah tempat dia mengajar.
“Guru kesenian ini diduga telah menggauli siswinya yang masih dibawa umur itu dijemput petugas ke sekolah tempatnya mengajar. Pelaku melakukan kejahatan seksual kepada korban yang merupakan anak yatim sebanyak tiga kali. Tapi, kita masih dalami, dimana saja pelaku melakukan persetubuhan dengan korban,” kata AKP Emel.
AKP Emel menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya dari guru JW kepada kerabatnya di rumah yang kemudian disampaikan kepada ibunya. Korban memberitakukan kalau telah disetubuhi oleh gurunya sehingga keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres.
“Kepada penyidik, JW mengakui telah melakukan aksi pencabulan sebanyak tiga kali. Pertama di bulan Oktober 2019 dan dua kali di November 2019. Aksinya itu dilakukan di rumah dan di mobil. Ketika di rumah, hanya dia sendiri, sementara istrinya bekerja dan anak-anaknya sudah berkeluarga semua,” ungkap Emel.
Emel menjelaskan, untuk memuluskan aksi bejatnya, JW berpura-pura menjadikan korban sebagai anak angkatnya. Dia juga memberikan korban sejumlah uang setiap akan melakukan aksi bejatnya. Bahkan, pelaku juga memberikan gadget kepada korban dan mengiminginya dengan nilai bagus.
“Korban juga diajak belanja dan bersenang-senang. Dengan cara seperti itu, pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan cabul kepada korban. Saat ini, kami baru mendapatkan satu laporan terkait perbuatan dugaan cabul yang dilakukan oknum guru itu,” ujar Emel.
Emel menyebutkan, dari penangkapan pelaku barang bukti yang diamankan satu unit mobil, pakaian yang dibelikan pelaku kepada korban dan baju sekolah korban pada saat kejadian.
“Kita akan terus dalami untuk mengungkap adanya korban lain yang pernah dicabuli pelakuPelaku sudah kami tahan di sel tahanan Polres Padang Pariaman,” pungkasnya. (z)