PAYAKUMBUH, METRO
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnan Wd Payakumbuh terkait dugaan kasus pengadaan alat pembakar limbah medis Incenerator, Selasa (25/2). Berbagai dokumen terkait Incenerator dibawa oleh Tim Pidsus Kejari.
Tim yang dipimpin Kasi Pidsus, Satria Lerino didampingi Kasi Intel Roby bergerak dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV sekitar pukul 11.00 WIB. Menggunakan Rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, tim gabungan yang berjumlah sepuluh orang itu menuju RSUD dr Adnaan WD Payakumbuh menggunakan dua kendaraan roda empat.
Kedatangan Tim Gabungan secara mendadak, mengagetkan petugas rumah sakit dan pengunjung rumah sakit kebangaan warga Kota Biru itu. Di rumah sakit milik pemerintah tersebut, Tim gabungan menggeledah sejumlah ruangan yang terkait dengan penyidikan kasus Incenerator.
“Kita melakukan penggeledahan, pemeriksaan serta penyitaan dokumen di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh terkait Incenerator,” terang Kejari Payakumbuh, Suwarsono.SH melalui Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH, Selasa (25/2) kepada wartawan usai melakukan penggeledahan.
Satri Lerino juga menambahkan, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan untuk mencari dokumen-dokumen terkait pengadaan Incenerator yang hingga saat ini masih berada di Kelurahan Ompang Tanah Sirah Kecamatan Payakumbuh Utara.
Ada beberapa ruang yang digeledah, seperti diruangan arsip dan penyidik menyita belasan dokumen. Sedangkan dirungan direktur, penyidik menyita puluhan dokumen serta berkas penting terkait kegiatan incenerator. “Semua dokumen kita sita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ada puluhan dokumen yang kita sita,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut.
Dijelaskan Rino, dokumen yang disita itu merupakan seluruh kegiatan tahun 2015 dan 2016. Dugaan korupsi proyek incenerator berawal dari tidak berfungsinya alat pembakar limbah medis B-3 setelah dilakukan pengadaan barang tersebut. Tak hanya itu, kegiatan incenerator senilai Rp 1,8 miliar juga jadi sorotan DPRD dan adanya penolakan dari warga.
Seperti diketahui, hingga kini alat pembakar limbah medis atau Incenerator yang semula berada di sekitar RS Adnan Wd Payakumbuh dipindahlan ke Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara. Naas, keberadaan alat Incenerator dikelurahan Ompang Tanah Sirah mendapatkan penolakan dari warga setempat.
Hingga kini alat yang dibeli miliaran rupiah ini tidak dapat dioperasikan karena ditolak masyarakat. Warga meminta agar alat Incenerator itu dipindahkan ketempat lain. Karena masyarakat khawatir dampak yang ditimbulkan dari asap bekas pembakaran limbah medis terhadap Kesehatan.
Meski sempat dilakukan uji coba beberapa waktu lalu, namun itu hanya berlangsung singkat. Kini disamping mendapat penolakan warga, juga dilidik oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh hingga dilakukan penggeledahan berbagai dokumen terkait pengadaan Incenerator ini.
Sementara Direktur RSUD Adnan WD Payakumbuh, dr Efrizal Naldi mengatakan, ada sejumlah dokumen perencanaan 2015 dan kegiatan pembangunan incenerator 2016 yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
“Waktu kegiatan incenerator bukan waktu saya. Sehingga tidak tau pasti soal dokumen-dokumen. Ada beberapa dokumen perencanaan dan kegiatan incenerator yang dibawa penyidik,” terangnya. (us)