JAKARTA, METRO – Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Solok Selatan dalam kasus suap proyek pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok tahun 2018, Kamis (30/1).
Muzni resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020 Di rutan C1 KPK,” kata Plt jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Saat keluar dari gedung KPK, Muzni mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Bupati yang mengawali karir sebagai birokrat Kota Padang itu tidak banyak berbicara terkait kasus yang menjeratnya. Hanya melontarkan ucapan terima kasih kepada awak media.
“Terima kasih aja, saya enggak bisa jawab itu, karena baru pertama (pemeriksaan) ini kan,” jelas Muzni. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan bos PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka. Mereka terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan dan pembangunan jembatan Ambayan.
Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari Yamin terkait proyek yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar itu. Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni. Mereka merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Solok Selatan.
Secara total, Yamin diduga telah menggelontorkan uang sebesar Rp 315 juta untuk menyuap bawahan Muzni. Dalam kasus ini Muzni disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muhammad Yamin Kahar yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)