JAKARTA, METRO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, hari ini Rabu (14/1). Pemeriksaan itu berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan terhadap Bupati Solok Selatan tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.
“Selain Muzni, tersangka penyuap dalam kasus ini yakni seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar juga akan dipanggil. Pemanggilan tentunya dalam hal untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap itu,” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muzni Zakaria dan Muhamad Yamin Kahar direktur PT Dempo, sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum setempat. Kasus korupsi tersebut dengan suap pada proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Solok Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah milik Muzni Zakaria di Padang. Bahkan, Muzni telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Muzni belum ditahan.
Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan. Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin sejumlah Rp 315 juta. Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.
Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin. Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua pro yek itu diberikan ke Yamin. (jpg)