PADANG, METRO – Diduga menipu, pengembang (developer) perumahan PT Makna Karya Nusa yang dipimpin Jayusman dilaporkan oleh sejumlah pembelinya ke Polresta Padang, Senin (13/1). Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang harus diterima korbannya capai ratusan juta rupiah karena sudah membayar uang muka sejak beberapa tahun belakangan, namun perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Parahnya, pihak developer selalu menjanjikan kepada pembelinya akan membangun perumahan di Jalan Manggis Kelurahan Balimbing, Kecamatan Kuranji paling lama satu tahun setelah membayar uang muka, tetapi janji tersebut tidak juga ditepati oleh pihak developer perumahan tersebut hingga saat ini.
Tak terima ditipu, 18 pembeli bersama pengacara Muhammad Tito mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan direktur PT Makna Karya Nusa tersebut. Dari pengakuan korban, mereka semua mengalami kerugian bermacam – macam mulai Rp 50 juta hingga Rp 90 juta.
Yulia (47) warga Air Tawar salah satu korban mengatakan, ia telah membayar total Rp 56 juta kepada developer perumahan PT Makna Karya Nusa yang dipimpin oleh Jayusman pada tahun 2017. Bahkan, ia sudah berulang kali mendatangi kantor pemasaran perumahan itu, namun ha nya diberikan janji-janji.
“Saya lengkap dengan perjanjian jual beli dan juga ada notarisnya. Saya dijanjikan rumah tersebut siap setahun namun saya tunggu – tunggu sampai tiga tahun belum juga dibangun malahan pondasinya aja yang dibangun. Saya sudah cek langsung ke lokasi, sampai sekarang masih tanah kosong,” ungkapnya.
Sama halnya dengan Rosnimar (36) warga Korong Gadang salah satu korban penipuan perumahan lainnya mengatakan, ia membayar uang muka kepada PT Makna Karya Nusa sebanyak Rp 70 juta semenjak tahun 2016 sampai tahun 2020 rumah yang dijnjikan itu belum juga dibangun. Ia juga sudah berulang kali datang ke kantor developer itu untuk meminta uang yang sudah disetor, tetapi pihak developer tidak ada itikad baik.
“Saya mencoba menghubunggi Direktur PT Makna Karya Nusa Jayusman ia menjanjikan – menjanjikan saja, awal tahun lah, akhir tahun laah dan sampai tahun baru 2020 rumah tersebut belum juga dibangun. Karena saya sudah berkoorsinasi dan mencari jalan yang baik tidak juga diiraukan makanya kami melaporkanya ke Polresta Padang,” katanya.
Sementara itu penasehat hukum dari 18 korban diduga penipuan perumahan tersebut Muhammad Tito menjelaskan, awalnya korban penipuan ini berkoordinasi dengannya bahwa mereka diduga mengalami penipuan yang dilakukan oleh Developer perumahan PT Makna Karya Nusa yang dipimpin oleh Jayusman.
“Ada sekitar 18 pembeli yang melapor ke Polresta Padang dengan laporan mengenai penipuan dengan kerugian bermacam macam dengan total mencapai Ratusan Juta Rupiah bahkan satu rumah dijual oleh Developoer teraebut kepada dua orang pembeli,” ujar Muhammad Tito.
Muhammad Tito menjelaskan, 18 orang korban sudah diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang dan ia meyakini penyidik dalam waktu dekat bisa mengungkap kasus ini.
“18 korban dijanjikan penyelesaian perumaham dalam satu tahun, namun nyatanya dari pihak developer hingga saat ini belum terlihat adanya tanda-tanda pembangunan, cuma pondasinya saja yang sudah siap, “ungkapnya.