PADANG, METRO – Setelah dinyatakan lengkap, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), dokter, dan Keluarga Berencana (KB) RSUD Rasidin Padang kepada kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (7/1).
Keempat tersangka yang diserahkan merupakan mantan kepala RSUD Rasidin Artati Suryani, Ferry Oktaviano (Direktur PT Syifa Medical Farma), Saiful Palantjui ( pihak dari CV Perkasa) dan Iskandar Hamzah (Direktur PT Cahaya Rama Pratama). Usai dilakukan penyerahan, pihak Kejari Padang kemudian menahan keempat tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto mengatakan, kasus tersebut mata anggaran tahun 2013 dimana waktu itu Dirut RSUD Rasidin yang dijabat Artati Suryani mendapat dana tugas pembantuan Ditjen Bina Upaya Kesehatan sebesar Rp 10 miliar untuk pelaksanaan kontrak kerjasama dengan PT Syifa Medica.
“Kontrak kerja sama dilakukan dengan terdakwa Ferry Oktaviano sesuai surat perjanjian kerja (SPK) nomor 03/RSUD-ALKES/APBN/VII/ 2013 tanggal 1 juli 2013. Dari pelaksanaan SPK terjadi penyimpangan-penyimpangan mulai dari perencanaan, persiapan, pemilian, penyedia dan pelaksanaan kontrak serta pembayaran hasil pekerjaan yang memperkaya diri sendri, orang lain atau koorporasi,” kata Ranu Subroto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Perry Ritonga dan Kasi Intelijen Yuni Hariaman.
Perbuatan itu, menurut Ranu Subroto, yaitu memperkaya II (DPO) dan terdakwa AS, FO, SP dan IH sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih. Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian Negara.
Selain itu, Ranu Subroto menegaskan, para tersangka melangggar pasal primer, yakninya pasal 2 jo pasal 15 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dalam kasus tersebut sebenarnya ada lima tersangka yang ditetapkan polisi, namun satu di antaranya yaitu beinisial II masih menjadi buruan polisi. Untuk keempat tersangka kita akan lanjutkan penahan 20 hari kedepan, dan akan dititipkan di Rutan Anak Air Padang. Perkaranya akan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk proses persidangan dan Secepatnya akan kami susun dakwaan untuk kasus ini,” ungkap Ranu Subroto.
Pantauan POSMETRO, keempat tersangka koruspi RSUD Rasidin yang didampingi Penasihat Hukum (PH) diperiksa marathon oleh tim Pidus Kejari Padang yang melibatkan delapan orang jaksa, pemeriksaan berlangsung dari pukul 9.00 WIB pagi hingga pukul 15.00 siang.
Dari pengamatan di kantor Kejari Padang empat tersangka bolak-balik ke toilet dengan perwakan lelah dan gelisah saat menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan keempat tersangka digiring ke mobil kawal tahanan Polresta Padang dan kembali di rutan Anakair Padang.
Sementara itu, kuasa hukum mantan dirut RSUD Rasidin. dr.Artati Suryani, yaitu Putri Deyesi Rizki, mengaku akan membuka tabir seterang-terangnya, terkait kasus ini. “ Kita menghargai kerja keras kepolisian dan kejaksaan, namun kita juga nanti membuka sejelas-jelasnya tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar. Namun belakangan kepolisian mengendus ada masalah dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar. Pihak kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9). (cr1)