Dua Sekawan Jualan Sabu di Pasar Pagi

PARIAMAN, METRO – Berawal dari laporan masyarakat, dua sekawan yang kerjasama menjalankan bisnis penjualan narkotika jenis sabu sabu dibekuk di salah satu rumah di Pasar Pagi, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa (31/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan dua sekawwan berinsial AP (34) dan DR (33) yang rumahnya berdekatan, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar. Rencananya, kedua pelaku akan menjual sabu itu di malam pergantian tahun. Tidak hanya sabu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) dan timbangan digital.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan, pelaku AP dan DR ditangkap di dalam rumah AP. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa di rumah pelaku AP sering dijadikan lokasi atau tempat untuk bertransaksi narkoba.
“Atas laporan itu, kemudian kita melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sejak seminggu terakhir ini kami melakukan pengintaian. Setelah dipastikan pelaku punya narkoba, langsung kita lakukan penggerebekan,” kata AKBP Andry Kurniawan.
AKBP Andry Kurniawan menjelaskan, penggeledahan juga dilakukan di badan dan di rumah salah satu dari pelaku, sehingga didapati barang bukti diantaranya tiga paket kecil sabu itu. Kemudian, dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut merupakan sabu dari rekannya di Kota Padang.
“Keterangan dari pelaku, barang haram itu diambil dari rekannya di Kota Padang, sekitar beberapa minggu yang lalu. Kita masih mendalaminya. Barang itu didapat pelaku sebelumnya sebanyak satu kantong. Namun setelah ditangkap barang haram tersebut tersisa tiga paket kecil lagi. Kemungkinan yang lainnya sudah terjual semua,” ungkap AKBP Andry Kurniawan.
AKBP Andry Kurniawan menegaskan, kedua sangat licin dan sudah sering lepas dari penangkapan. Salah satu pelaku juga sudah menjalani hukuman di penjara, namun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Untuk pelaku satunya lagi masih pertama kali ditangkap, tapi sudah lama diincar.
“Mereka berdua merupakan epngedar yang dikuatkan dengan ditemukannya sebuah timbangan digital. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 undang-undang narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (z)

Exit mobile version