PDG.PARIAMAN, METRO – Gelar razia cipta kondisi untuk memberantas penyakit masyarakat, Polsek Lubuk Alung mengamankan minuman keras (miras) sebanyak 425 botol di beberapa lokasi acara orgen tunggal di wilayah Kecamatan Lubuk Alung. Selain Miras, petugas juga menemukan dua senjata tajam.
Kapolsek Lubuk Alung AKP Edi Karan P mengatakan, minuman keras yang diamankan dalam operasi cipta kondisi sejak tiga minggu terakhir dan rutin dilaksanakan setiap malam minggu. Operasi ini dilakukan karena maraknya tindakan kriminal yang terjadi di tengah masyarakat.
”Geng motor, perkelahian, tawuran, penganiayaan dan pencurian sepeda motor. Kejahatan itu ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman keras, sehingga sampai mabuk-mabukan. Makanya, kita razia miras yang dampaknya akan mengurangi tindakan kriminal,” kata AKP Edi Karan.
AKP Edi Karan menjelaskan, secara umum dari minuman yang diamankan ketika ada acara orgen tunggal yang tidak resmi atau liar, misalnya acara pemuda. Parahnya, pedagang miras menjajakan dengan gerobak. Termasuk di tempat-tempat yang memiliki izin atau ilegal.
”Sebenarnya bir ini boleh beredar, di lokasi yang ada izinnya, seperti supermarket dan kafe yang pakai izin, itu boleh. Tapi kalau tidak ada izin kami amankan, untuk cipta kondisi. untuk menghindari masyarakat terjerumus kepada penyakit mabuk-mabukan,” jelasnya.
AKP Edi Karan menjelaskanekarang yang diamankan ini sudah tiga titik yaitu Pasia Laweh, Palayangan, singguliang. Kemudian, semua pedagang sudah panggil, untuk diberikan pembinaan agar tidak menjual lagi. Sementara itu, parang yang diamankan berasal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan mau melakukan tawuran.
”Namun senjata tajam itu tidak dibawa, melainkan disimpan pada suatu tempat dulu, jika mau tawuran baru diambil. Kita akan terus menyisir tempat yang dicurigai akan dijadikan tempat tawuran. Karena situasi belakangan ini banyak sekali, terutama setiap acara orgen selalu muncul laporan polisi setiap paginya seperti pencurian kendaraan bermotor, perkelahian atau tawuran,” pungkasnya. (z)