Sempat Terjadi Cekcok, Dipicu Masalah Uang Kontrakan
DHARMASRAYA, METRO – Sempat cekcok hanya gara-gara uang kontrakan, pemilik ruko yang emosi lantas menikam pengontrak menggunakan senjata tajam keris hingga terluka parah di bagian rusuknya. Insiden berdarah itu terjadi di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, pada Senin (28/10) sekira pukul 16.15 WIB.
Untungnya, korban bernama Iska Dinata (30) berhasil diselamatkan setelah dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan petolongan medis. Sementara, pelaku Pondra (45) yang kabur usai kejadian menggunakan sepeda motor, enam jam kemudian diringkus jajaran Polsek Pulau Punjung di Simpang Lubuak Tarok, Kabupaten Sijinjung.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi mengatakan, korban mengalami luka pada rusuk bagian kiri dan dilarikan ke Klinik Keluarga Nagari Sikabau dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif. Usai menusuk korban, pelaku juga langsung melarikan diri ke Timpeh 2, selanjutnya berpindah menuju Talang Guguak Sukarami Kabupaten Solok.
”Istri korban yang melapor dan tim langsung bergerak. Pelaku diamankan enam jam saat dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor Satria FU warna hitam merah. Terkait kasus ini, kita sudah memintai keterangan istri korban dan saksi lainnya. Sementara pelaku sudah kita tahan untuk diproses hukm,” kata IPTU Syafrinaldi.
IPTU Syafrinaldi menjelaskan aksi penusukan itu berawal korban Iska Dinata memberikan uang kontrakan kepada anak dari pelaku Pondra selaku pemilik ruko yang dikontrak oleh korban. Namun, pelaku Pondra menolak uang kontrakan tersebut dengan alasan uangnya kurang dan mempertanyakan mengapa korban tidak langsung menyerahkan kepadanya.
“Pelaku langsung mengamuk hingga merobek-robek uang Rp5 juta yang diberikan kepada anaknya tersebut. Saat itulah mulai terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Setelah cekcok, korban meminta uang Rp 5 juta yang telah diserahkan kepada Pondra, dan korban bersedia untuk angkat kaki dari kontrakannya,” ungkap IPTU Syafrinaldi.
IPTU Syafrinaldi menambahkan, pelaku yang tidak terima korban meminta pengembalian uang, langsung mengamuk masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau berbentuk keris. Pelaku kemudian menusuk korban di bahagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali hingga korban merintih kesakita bersimbah darah.
“Melihat korban terluka, pelaku langsung melarikan diri. Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa sepeda motor dan keris yang digunakan untuk menikam korban. Untuk motifnya, karena pelaku tidak terima uang kontrakan diberikan kepada anaknya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (g)