PADANG, METRO – Sidang lanjutan dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan, yang menjerat terdakwa Tjendrawati Sio (51) yang akrab disapa Cece Damarus, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1 A, Senin (28/10). Sidang lanjutan kali ini, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum Reinal Arifin Cs yang merupakan (PH) Tjendrawati Sio menhadirkan saksi yang meringankan atau a de charge sebanyak dua orang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar.
Saksi meringankan terdakwa, Hakim Erman Putra yang merupakan pelanggan Toko 4F yang sudah 5 tahun berlangganan membeli minuman beralkohol (minol) mengatakan, ia sering membeli minuman bir bintang dicampur guinness atas permintaan sendiri seharga 54 ribu.
“Saya membeli dalam kemasan plastik campuran minuman atas permintaan saya sendiri karena pakai botol itu ribet. Dan sampai sekarang tidak apa-apa bagi tubuh saya, tidak ada efeknya,” kata Hakim Erman Putra.
Pelanggan lainnya yang juga menjadi saksi yang meringankan terdakwa, Andre menjelaskan dirinya yang meminta kepada karyawan toko untuk mencampurkan minuman whisky dan kratindaeng. ”Saya yang minta dicampurkan, tidak pernah diarahkan oleh pelayan toko 4F,” jelasnya
Sementara, saksi lainnya yang dihadirkan JPU yaitu Mintarja Komeng Ketua RW03 Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat. Dirinya mengatakan bahwa dia hadir pada saat penyitaan CCTV yang diminta penyidik Krimsus Polda Sumbar dan dirinya mengetahui terdakwa menjual memang bermacam-macam minol sudah lama.” Yang saya tahu minol paket itu sudah selama10 tahun ada. Dulu ada, sekarang tidak dijual lagi,” katanya.
Sementara saksi ahli dari Disperindag, Saimar yang dihadirkan JPU Dewi Permata Asri menjelaskan, kepada majelis Hakim PN Padang, kalau minol tidak boleh dicampur dengan senyawa alkohol lainnya maupun minuman lain.
“Mencampur dengan minol lain atau dengan minuman yang tidak berakhol kataanlah itu soft drink itu menurut kentutuan undang-undang pangan sangat dilarang. Walaupun tidak dipacking dengan plastik. Jadi minol tersebut apa yang dihasilkan oleh pabrik itulah yang dijual tidak boleh apalagi dimasukan didalam plastik.” terangnya
Ia menambahkan, minol tersebut kalau beredar dan dijual labelnya harus jelas dan pelaku usaha harus paham ketentuan ini dan lebih bijak terhadap konsumennya. Dia melanjutkan, produk ini diawasi dan tidak produk bebas pelaku usaha harus profesional untuk konsumen.
“Hal ini dikuatkan dilembaran negara. tidak harus disosialisaikan dan packing dalam bentuk plastik lebih menyalahkan lagim Karena distributor tidak boleh mencampur dan membuka. Minol itu harus dijual dalam kondisi dari pabrik, karena dipacking itu harus diuji labor, “katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Suratni beranggotakan Ade Zuliana Sari dan Sihol Boang Manalu
Atas Keterangan saksi ahli terdakwa Tjendrawati Sio membantah dan keterangan a de charge diterima,” Saya tidak mengerti yang dimaksudkan saksi ahli. Keterangan saksi lainnya saya terima yang mulia,”ujarnya Sidang dilanjutkan Selasa (29/10) mendengar keterangan terdakwa.
Sebelumnya, toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, digrebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. Dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pasal 139 atau 142 Nomor 8 Tahun 1999, dan Undang-undang Pangan 18 tahun 2012. (cr1)