TANAHDATAR, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahdatar menerima pelimpahan berkas perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) dari penyidik Polres Tanahdatar, Senin (28/10) siang. Dua terdakwa MW, mantan kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanahdatar dan SY (kontraktor).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanahdatar Sidayat menerangkan, kasus OTT dengan terdakwa MW dan SY sudah memasuki tahap II (P21 atau lengkap). Artinya pelimpahan terdakwa dan barang bukti sudah bisa dilakukan. “Terdakwa dan barang bukti sudah diserahkan pada JPU. JPU punya waktu dua puluh hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara, untuk dinaikkan ke meja persidangan,” katanya.
Hadir di kesempatan itu, Kapolres Tanahdatar AKBP Rakhmad Hari Purnomo, SIK, Kasat Reskrim Purwanto, Kanit Tipikor Ipda Arie Andre JR, Kasi Intel Tatang Hermawan, Kasie Barang Bukti Edo Dede Pisano. Disebutkan, terdakwa MW dan SY, langsung diberangkatkan menuju Rutan Klas 1A Padang untuk dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan.
Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia berharap tidak ada lagi kasus serupa di Tanahdatar. “Ini jadi pembelajaran bagi kita semua, semoga ini kasus terakhir di Tanahdatar,” katanya.
Disebutkan, beberapa barang bukti yang diserahkan pada pihak Kejaksaan selain uang Rp20 juta, ada HP, SIM Card dan dokumen pendukung lain. Ia juga menyebutkan. sebanyak tujuh orang dijadikan saksi, dua dari kepolisian, dua dari masyarakat umum dan 3 orang dari Dinas Koperindag.
Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Koperindag Tanahdatar, MW tertangkap tangan menerima pemberian hadiah sebesar Rp20 juta pada akhir September lalu. Bersama MW, ditahan pula pemberi hadiah, rekanan kontraktor SY (60 tahun).
MW dan SY ditahan karena kedua tersangka terlibat praktek suap dengan cara, MW selaku Kadinas Koperindag Tanahdatar memberikan informasi kepada SY, dia membutuhkan uang untuk kerpeluan pribadinya .
Untuk itu, MW butuh dana lumayan banyak dan mohon bantuan kepada SY. Permintaan tersebut diamini SY sekaligus membuat komitmen, SY ditunggu di kantor Koperindag Tanahdatar sekitar pukul 16.00 WIB.
Sesuai janji, SY menjumpai MW di kantor Koperindag di Batu Balang, kemudian uang dijanjikan diserahkan SY dan menaruh uang di atas meja Sang Kadis MW dihimpit tas hitam. Seterusnya SY berlalu meninggal ruangan.
Informasi kedatangan SY sudah dimonitor dan dibututi sejak pukul 08.00 WIB oleh tim Buser Sat Reskrim Polres Tanahdatar. “Pukul 16.00 WIB itu lah Tim buser beraksi dan meng-OTT (Operasi tangkap tangan) terhadap Kadis MW dan BB (barang bukti) uang sebesar Rp 20 juta ditemukan dalam tas tersangka MW,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, tersangka MW, BB dan SY langsung diamankan ke Polres Tanahdatar untuk penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus suap itu. “Kasus Kadis ini akan kita tuntaskan dalam waktu singkat untuk diserahkan ke Kekejaksaan Negeri Tanahdatar,” tekan Kapolres Rokhmad mengakhiri.
Kasus Suap (pemberian hadiah) yang dilakukan Kadis MW dijerat dengan Pasal 12 huruf a junto Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor (Tindak pidana korupsi) dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan SY diancam Pasal 5 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan pennjara maksimal 4 tahun kurungan badan.. (ant)