PADANG, METRO – Seorang pengedar narkoba jenis sabu tidak berkutik setelah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Padang menangkapnya, Kamis (24/10). Bahkan, pelaku tidak menduga akan bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan raya yang berada di depan Hotel Oxville, Jalan Kampuang Sebelah No 28, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Selatan. Dari tangan pelaku diamankan sisa narkoba satu paket sedang sabu.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku yang bernama Rifandi (30), warga Jalan Kampung Batu RT 006 RW 002, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Barat karena penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
Selama lebih kurang satu bulan pengintaian dilakukan serta keterangan dari masyarakat, akhirnya penyelidikan polisi berjalan mulus dengan bermodalkan nomor HP pelaku. Polisi mencoba menghubungi pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli, pancingan Polisi langsung direspon pelaku.
Akhirnya pelaku bersedia menjual barang haramnya yang merupakan narkoba, pelaku tidak menduga bahwa dia bertransaksi dengan polisi yang menyamar dengan mudah akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku sering tinggal berpindah-pindah tempat tinggal untuk supaya keberadaanya tidak tercium Polisi.
”Ini namanya sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, Pelaku ditangkap dengan cara petugas melakukan penyamaran dengan cara sebagai pembeli. Untuk pelaku kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Nankoba diancam di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (r)