TANAHDATAR, METRO – Satresnarkoba Polres Tanahdatar nenggulung lima tersangka pengedar narkotika, di dua tempat berbeda, Rabu (23/10) yang dimulai pukul 20.10 WIB. Awalnya, tiga tersangka digulung, mereka adalah pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja.
Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo menyebut, pelaku ditangkap di rumah milik mertua SM (45) di Jorong Koto Alam, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Tanahdatar. SM sendiri adalah warga Jorong Koto Alam, Nagari, Tabek Patah.
“Di samping SM, dua rekannya ikut diamankan yakni EF (23), warga Jorong Suayan Tinggi, Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota dan SH (23), warga Jorong Suayan Tinggi, Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota,” terang Kapolres.
Dijelaskan dari tangan tiga tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa lima paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening, satu paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu aket besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, tiga pak kertas vapir, satu pack bungkus plastik bening guna pembungkus ganja kering.
Selanjutnya, satu buah pisau, satu buah jeket warna hitam, uang tunai 100.000 hasil penjualan daun ganja kering, satu unit handphone merek Strawberry warna hitam dan satu unit handphone android merek Vivo warna Hitam.
Ketiganya ditangkap berkat informasi masyarakat yang telah resah oleh ulah ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. “Mereka ditangkap di ruang tamu rumah mertua SM. Kita berhasil mengamankan mereka lengkap dengan barang bukti,” katanya.
Penangkapan dan penggeledahan ketiganya dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama dan disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua FKPN, tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanahdatar guna proses penyidikan selanjutnya.
Tak puas dengan penangkapan tiga tersangka, Satresnarkoba malam itu juga berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni RR (32) dan AND (40). Keduanya ditangkap di depan warung milik RR, di Jorong Babusalam, Nagari Pasir Lawas, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar.
Dikatakan, RR (32) adalah residivis. Ia sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama. RR adalah warga Jorong, Babusalam, Nagari Pasir Lawas, Kecamatan Sungai Tarab, Tanahdatar, sedangkan AND adalah warga Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Sungai Tarab.
Dari tangan dua tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu pack plastik bening yang diduga digunakan untuk pembungkus narkotika jenis sabu, satu lembar tisu guna pembalut sabu, satu unit handphone android merek samsung warna silver dan satu unit handphone android warna putih.
”Kedua tersangka ini ditangkap berkat informasi masyarakat sekitar tempat tinggal RR. Masyarakat telah resah dengan sepak terjang kedua pengedar sabu ini, mereka sering menggunakan sabu dan mengedarkannya secara terbuka,” sebutnya.
”Lima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114(1) jo Pasal 111(1) jo Pasal 132 (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya. (ant)