DHARMASRAYA, METRO – Dalam waktu satu setengah bulan, jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya mengungkap delapan kasus narkoba dengan sembilan orang tersangka. Dua di antaranya merupakan pengedar yang menjadikan anak-anak sebagai kurir.
Hal ini dijelaskan Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir saat press conference kasus narkoba yang digelar di Mapolres Dharmasraya, Rabu (23/10). Jaringan kasus narkoba ini diungkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Dharmasraya dari awal September hingga Oktober 2019.
”Dari 9 orang tersangka ini, dua orang adalah pengedar,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, Kabag Ops Kompol Rifa’i dan lainnya.
Kapolres menjelaskan, 9 tersangka adalah Sugiono (43) asal Lumajang Pulau Jawa, alamat Koto Besar, Edi Kurniawan (31), warga Jujuhan, Bungo, Jambi, Takdir (21), warga Pasaman Barat, Gunawan Tua (25), warga Lubuk Jambi, Kuantan Singingi, Riau, Pandu Aguski (26), warga Kecamatan Koto Baru, Azuwardi Tanjung (35), warga Koto Besar, Aldo Herizaldo (18), Delfira Elfi Yendri Dinata, (35) dan Arbima Sakti (19), warga Pulau Punjung.
Katanya, ada dua pengedar yang diciduk. Salah satunya mantan anggota Satpol PP dan Damkar Dharmasraya. Dan tugas kedua tersangka ini adalah mengumpulkan barang haram ini, kemudian memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk dijadikan kurirnya. Berdasarkan pengakuan tersangka Aldo Herizaldo (18) mereka merupakan kurir yang dibayar mulai dari Rp100 hingga 150 ribu setiap transaksi.
”Saya juga memakai sabu pak. Tugas saya mengantar kepada pembeli dan dibayar Rp100-150 ribu,” ujar Aldo kepada awak media.
Barang bukti yang diamankan, sabu, ganja, sepeda motor dan uang tunai dari tangan tersanka. “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 10,75 gram, ganja 9,7 gram, 8 unit handpone, 2 unit Honda beat tanpa pelat nomor, 1 senjata tajam, 1 set alat isap, dan uang tunai Rp3 juta. Untuk pengembangan kasus ini, tersangka kita amankan di Mako Polres Dharmasraya,” jelas Imran Amir.
Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Kapolres, barang haram tersebut mereka dapatkan dari luar daerah Dharmasraya, seperti Pekanbaru, Solok, dan Jambi. “Barang ini diedarkan melalui kurir, dengan sasaran teman-teman dekat serta remaja. Mereka dikenakan pasal 112 jo pasal 127 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan tindakan kriminal lainnya. Agar tidak berurusan dengan hukum. Ia pun minta kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila di lingkungan masing- masing ada tindakan melanggar hukum seperti narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya.
”Untuk menekan peredaran narkoba dan perilaku criminal dibutuhkan peran serta pemerintah, ninik ninik mamak, tokoh masyarakat, pemuda serta stakeholder lainnya,” katanya.
Kapolres menegaskan agar masyarakat kooperatif dalam menumpas kasus narkoba. Apabila ada keluarga yang diketahui memakai agar segera dilaporkan ke kepolisian terdekat.
“Jika ada keluarga yang mengetahui anggota keluarganya yang kecanduan narkoba, agar segera laporkan ke kepolisian, dan akan difasilitasi untuk di rehab. bukan di tangkap,” pungkasnya. (g)