PESSEL, METRO – Sebanyak 70 batang kayu jenis rasak dan kruing ilegal diamankan Polres Pessel di daerah Nagari Tulak, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Selasa (22/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Penemuan dua tumpukan kayu tidak bertuan itu tidak lepas dari informasi warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipiter dan Tim Opsnal Reskrim.
Kapolres Pessel AKBP Cepi Noval melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa menegaskan, penemuan kayu jenis rasak dan kruing ditemukan oleh Unit Tipiter bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel di Nagari Ampang Tulak Kecamatan BAB Tapan. Tepatnya di dekat Perumnas Alam Asri Nagari Ampang Tulak.
Diterangkan Allan, kayu-kayu siap angkut itu diduga berasal dari kegiatan perambahan hutan atau ilegal logging berasal dari kawasan hutan berada di wilayah tersebut. Dan, untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, anggotanya langsung melakukan pemasangan garis police (police line) di lokasi penemuan kayu tersebut.
”Kayu tersebut diduga hendak diangkut, karena sudah berada di tepi,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.
Ditambahkannya, saat ini 70 batang kayu di bawah ke Mapolres Pessel untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Ini adalah bentuk keseriusan jajaran Polres Pessel dalam memberantas illegal logging di Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya. (rio)