13 Pemenang Pilkada Sumbar Dilantik Akhir Januari

PADANG, METRO–Sebanyak 13 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2015 di Sumbar, bakal dilantik pada akhir Januari 2016. Sementara, satu pasangan calon lain lagi, bakal dilantik pada akhir Maret 2016.
Hal itu sesuai dengan rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang membagi dua tahap pelantikan. Tahap pertama, untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni akhir Januari, dan tahap kedua bagi daerah yang bersengketa di MK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen mengatakan, jika rencana Mendagri tersebut direalisasikan, berkemungkinan besar 13 calon pemenang di Sumbar akan dilantik pada tahap pertama.
Di antaranya, Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukittinggi, Kabupaten Solok, Pasaman Barat, Pasaman, Kota Solok, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanahdatar, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota dan Pilgub Sumbar.
Sedangkan untuk Kabupaten Solok Selatan, kata Amnasmen, diperkirakan sengketa dilanjutkan ke persidangan. Sehingga, masih akan lama menunggu putusan MK. Sedangkan daerah lainnya yang juga telah mengajukan gugatan ke MK, diperkirakan tidak lanjut untuk disidangkan.
“Di Sumbar ini, ada enam yang ajukan gugatan ke MK. Diantaranya, Limapuluh Kota, Tanahdatar, Solok Selatan, Pasaman, dan Kabupaten Solok. Tapi ini baru sebatas registrasi. Dari sekian banyak, mungkin Solok Selatan yang lanjut sidangnya karena kita menilai syaratnya cukup,” jelasnya.
Namun, lanjut Amnasmen, lima daerah lagi tidak memenuhi syarat. Seperti Pilgub Sumbar. Di mana, syarat gugatan yang diajukan salah satu calon tidak terpenuhi karena selisih suara sangat jauh. Begitu juga dengan Limapuluh Kota, dan Tanahdatar yang tidak memenuhi syarat dari selisih suara.
Kemudian, untuk Pasaman, walaupun selisih masih dalam kategori memenuhi syarat, namun jadwal mengajukan gugatan sudah terlambat. Di mana, penggugat mengajukan gugatannya melewati 3×24 jam setelah ditetapkan KPU. “Dua daerah ini melebihi batas,” kata Amnasmen.
Terkait dengan rencana perpecapatan pelantikan ini, dia sangat mendukungnya. Karena, jika pelantikan segera dilakukan, maka proses Pilkada juga akan berakhir. Tinggal menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke gubernur dan Kemendagri. Tidak hanya itu, menurutnya, percepatan ini juga akan memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat tentang siapa pemenang Pilkada.
Sebelumnya, Kemendagri mengagagendakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 pada Januari 2016. “Saya sedang mempersiapkan diskusi rapat pimpinan (rapim) dan kalau bisa dibagi dua tahap. Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada kalau bisa akhir Januari (pelantikan) dan kalau daerah yang ada sengketa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Maret,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (29/12).
Tjahjo optimistis tak akan banyak yang peserta Pilkada yang bersengketa dan akhirnya menunda pelantikan karena menunggu putusan MK.
”Jangan sampai Pilkada serentak mengganggu keputusan di daerah,” sambungnya.
Saat ini MK menerima sekitar 88 kasus sengketa Pilkada. Jika kasus sengketa tersebut memenuhi syarat gugatan, maka persidangan dilanjutkan dan akan dikeluarkan putusannya pada 2 hingg 7 Maret 2016.
Berbeda dengan daerah yang mengajukan gugatan tapi tak memenuhi persyaratan, akan dikeluarkan putusan dismissal pada 18 Januari 2016. Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka gugatan yang diajukan ditolak. (da)

Exit mobile version