Tiga Calon Kepala Daerah se-Sumbar Ajukan Gugatan ke MK

PADANG, METRO–Tiga pasangan calon (paslon) bupati dan walikota di tiga daerah di Sumbar, tampaknya tidak puas dengan hasil Pilkada 2015. Buktinya, mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga daerah tersebut diantaranya, Kabupaten Pasaman, Limapuluh Kota dan Kota Solok.
Pantauan POSMETRO di website resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, hingga pukul 20.00 WIB, sudah tiga paslon dari tiga daerah berbeda di Sumbar mengajukan gugatan perselisahan Pilkada 2015.
Pertama, paslon wali kota dan wakil wali kota di Solok. Tercantum di website tersebut, sebagai pemohon adalah H Ismael Koto dan Jon Hendra SH (Paslon nomor urut 2). Pokok perkaranya tentang perselisihan hasil pemilihan wali kota Solok tahun 2015 dengan nomor perkara 42/PHP.KOT-XIV/2015. Sedangkan yang menerima berkas di MK adalah Nahar Slamet.
Kedua, salah satu paslon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota, yakni H Rifa Yendri SH dan Zulhikmi sebagai pemohon. Perkara yang sama, terkait dengan perselisihan hasil pemilhan bupati Limapuluh Kota tahun 2015 dengan nomor perkara 34/PHP.BUP-XIV/2015.
Ketiga, di Kabupaten Pasaman. Sebagai pemohon gugatan adalah salah satu calon yakni H Benny Utama MM dan Daniel. Permohonan mereka sama dengan yang lainnya yaitu terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pasaman tahun 2015. Permohonan tersebut dengan nomor perkara 23/PHP.BUP-XIV/2015.
Sebelumnya, Hakim MK Muhidin saat berkunjung ke Padang, beberapa waktu lalu mengatakan, ruang lingkup kewenangan MK dalam sengketa Pilkada saat ini hanya dalam soal perkara hasil pemilihan (PHP). Pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU nomor 8 tahun 2015 pasal 158.
Syarat utama yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK menurutnya adalah soal waktu. ”Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan,” sebutnya.
Syarat lainnya adalah terkait selisih suara. Patokan selisih suara yang disengketakan berpedoman pada jumlah penduduk. Misalnya, provinsi yang jumlah penduduknya kurang dari dua juta, syarat selisih suara adalah dua persen. Provinsi dengan jumlah penduduk dua juta hingga enam juta, selisih suara 1,5 persen dan enam juta sampai 12 juta selisihnya satu persen. Jika penduduknya lebih dari 12 juta selisihnya 0,5 persen.
Sedangkan untuk kabupaten/kota, jumlah penduduk kurang dari 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah dua persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu satu persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen. “Selisih suara di luar ketentuan itu tidak akan diproses,” kata Muhidin.
Sementara, di Kota Solok, hasil penghitungan suara, antara calon lebih dari dua persen. Dimana, paslon nomor urut 1, Zul Elfian Dt Tianso dan Reinier Dt. Intan Batuah, memperoleh suara 14.887 suara (46,83 persen). Sementara, paslon nomor urut 2 yang sebagai pemohon, Ismael Koto dan Jon Hendra, memperoleh 10.058 suara (31,64 persen) dan paslon nomor urut 3, Irzal Ilyas dan Alfauzi Bote memperoleh 6.843 suara (21,53 persen).
Kemudian di Limapuluh Kota jarak persentase suara juga jauh, kecuali antara paslon nomor urut 2, Asyirwan Yunus, dan Ilson Cong dengan paslon nomor urut 4, Azwar Chesputra dan Yunirwan Khatib DT Siri Mudo. Dimana, calon nomor urut 1, Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan memperoleh 50718 suara (32,70 persen), calon nomor urut 2, Asyirwan Yunus, dan Ilson Cong memperoleh 37.930 suara (24,46 persen), paslon nomor urut 3 yang sebagai pemohon gugatan, Rifa Yendi dan Zulhikmi memperoleh 28951 suara (18,67 persen) dan paslon nomor urut 4, Azwar Chesputra dan Yunirwan Khatib  memperoleh 37.482 suara (24,17 persen).
Berbeda dengan di Pasaman. Selisih persentase suara antara kedua pasangan calon memang tipis. Dimana calon nomor urut 2 sebagai penggugat, Benny Utama dan Daniel memperoleh 58.716 suara (49,40 persen). Sementara, paslon nomor urut 2, Yusuf Lubis dan Atos Pratama memperoleh 60.148 suara (50,60 persen). (da)

Exit mobile version