PADANG, METRO – Menjadi target lantaran sering bertransaksi di dalam lingkungan kampus, seorang pengedar ganja kering ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang saat berada di dalam ruangan Himpunan Mahasiswa (Hima) Kampus Universitas Negeri Padang (UNP) Jalan Labor, Kelurahan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan pelaku bernama Rahmat Julistia (29) yang merupakan warga Jalan Komplek Pola Mas, Kelurahan Andalas Kecamatan Padang Timur itu, petugas menemukan 1 paket kecil ganja milik pelaku dibungkus plastik dalam kotak rokok yang diletakan di samping pohon di depan gedung Hima tersebut.
Informasi yang dihimpus POSMETRO, penangkapan pelaku pengedar ganja ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Padang, terkait adanya informasi masyarakat kalau pelaku sering bertransaksi narkoba di dalam kawasan kampus, sehingga membuat resah.
Untuk membuktikannya, petugas kemudian mengintai gerak-gerik pelaku. Setelah memastikan pelaku memiliki dan menyimpan ganja, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam lingkungan kampus UNP, tepatnya dalam sebuah ruangan Hima fakultas Bahasa Seni dan Sastra.
Namun, kedatangan petugas diketahui pelaku. Dia berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya. Tapi, usahanya sia-sia, petugas melihat gerakan pelaku dan langsung mengambil kotak rokok yang dibuangnya tersebut. Saat di cek, ternyata berisikan satu paket ganja siap edar.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan. Kepada petugas dia tidak bisa lagi mengelak hingga mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk pengembangan kasus.
Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar membenarkan adanya pengedar yang diamankan di dalam lingkungan kampus UNP. Ganja yang kita temukan itu sengaja dibuang pelaku saat anggota bergerak melakukan penangkapan. Ganja yang akan dijual pelaku, ditemukan di dekat pohon depan gedung Hima.
“Pelaku bukan mahasiswa, tetapi pelaku berada disana untuk menjual ganja kepada kalangan mahasiswa di kampus itu. Sebelumnya kita juga menangkap pengedar sabu yang pelakunya merupakan mahasiswa kampus UNP. Terhadap pelaku akan kita jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (r)