PADANG, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait dugaan penyelewengan (korupsi) dana tunjangan transportasi tahun anggaran 2017-2018 dan dana perjalanan luar daerah anggota DPRD Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang tahun 2017.
Senin (8/7) siang sekitar pukul 15.00 WIB, dua orang berpakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga dari Sekretariat DPRD Kota Padang memasuki ruangan Kasi Pidsus Kejari Padang. Dari halaman kantor Kejari, keduanya terlihat terbu-buru menuju lantai dua dan masuk ke dalam salah satu ruangan di dalam kantor.
Kedua PNS itu juga tampak ditemani seorang pria mengenakan kemeja merah dan celana hitam, membawa banyak bundelan pakai map berwarna hitam, di dalamnya terdapat kertas. Informasi yang didapat di lokasi, dua PNS tersebut merupakan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Padang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang.
Kasi intel Kejari Padang, Yuni Hariaman membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tiga atau empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan transportasi tahun anggaran 2017-2018 dan dana perjalanan luar daerah anggota DPRD Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang tahun 2017.
“ Ya, hari ini kita melakukan pemanggilan saksi. Pemanggilan sehubungan dengan kasus dugaan dana tunjangan transportasi dan dana perjalanan luar daerah anggota DPRD Kota Padang. Proses perkaranya masih berjalan dan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, saat ditemui, di ruang kerjanya.
Terkait dengan siapa PNS yang diperiksa tersebut, Yuni Hariaman belum bisa memberikan penjelasan. Yang pasti dalam kasus tersebut, Kejari Padang tidak mau terburu-buru dalam menentukan tersangka mengingat kasus ini masih proses penyidikan.
“Belum ada tersangka, kasus ini masih dalam penyidikan dan terus kita dalami. Para saksi memenuhi panggilan ke Kejari Padang sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan dalam proses pengumpulan alat barang bukti,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula adanya laporan dari sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LKH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018, yang menemukan kelebihan pembayaran dengan dua kegiatan tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Padang melalui surat bernomor B-2136/L. 3 10/Fd/06/2019. Surat itu tertulis dengan perihal pemberintahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Surat yang kopnya berlogo Kejaksaan Negeri Padang itu juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejati Sumbar, Wakil Kejati Sumbar, Assisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Assisten Bidang Pengawasan Kejati Sumbar dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Padang. (cr1)