PADANG, METRO – Sempat menjadi misteri, teka teki kematian perempuan bernana Masyita (49) yang ditemukan tidak bernyawa tergeletak beralas koran bekas di kawasan Ladang Padi, Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, akhirnya terungkap. Ternyata, korban tewas dibunuh oleh teman dekatnya sendiri yang rumahnya saling berdekatan alias bertetangga.
Pelaku Irwan Sitanggang (37) sebelumnya sempat diperiksa penyidik Reskrim Polsek Lubuk Kilangan sebagai saksi dan akat bukti yang cukup, kasus pembunuhan tersebut mengarah kepada pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumahnya di Koto Baru RT 004 RW 004, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Sabtu (6/7).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekiknya sampai mati, lantaran ingin mengambil sepeda motor dan tas milik korban yang berisikan uang serta perhiasan yang dibawanya. Aksi nekat mengambil harta benda korban, alasan untuk membayar hutangnya yang menunggak.
Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde mengatakan, motif pelaku tega melakukan pembunuhan karena ingin mencuri barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan tas yang dibawanya. Sebelum memutuskan untuk mencuri, pelaku awalnya telah mencoba meminjam uang ke korban, tetapi tidak diberikan, sehingga pelaku berniat menghabisi korban.
“Pelaku punya utang dengan orang sebesar Rp6 juta. Ketika pelaku meminjam uang kepada korban tidak dapat. Darisitulah, timbul niat pelaku untuk membunuhnya. Agar korban tidak curiga, keesokan harinya pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan,” kata Kompol Zulkafde memberikan keterangan pers kepada wartawan, Minggu (7/7).
Korban dan pelaku kemudian janjian bertemu di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Awalnya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario dan korban menggunakan sepeda motor Honda Beat. Namun sesampainya di Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan, sepeda motor pelaku ditinggalkan. Mereka lalu berangkat menggunakan satu sepeda motor milik korban. Pelaku membawa korban ke Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta.
“Saat di Tahura, pelaku dan korban sempat berbincang-bincang sambil duduk di atas Koran bekas. Disaat berbincang-bincang korban minta izin untuk kencing dan ketika selesai korban kencing, pelaku mendorong korban hingga telentang dan mencekik korban. Ketika itu posisi korban ditindih pelaku, sedangkan tangan ditahan dengan kaki korban hingga menyebabkan korban tewas,” jelas Kompol Zulkafde.
Setelah tewas, Kompol Zulkafde menambahkan, pelaku meninggalkan korban di lokasi pembunuhan. Sementara sepeda motor milik korban dibawa kabur. Pelaku sempat melarikan diri menuju ke Taluk Kuantan Provinsi Riau. Di sana pelaku menjual sepeda motor milik korban untuk membayar utangnya kepada seseorang dan kembali ke rumahnya di Padang dan berpura-pura tidak ada kejadian saja.
“Uang hasil penjualan motor itu digunakan pelaku untuk membayar hutang kepada orang. Sisanya dipakai untuk kebutuhan harian. Pelaku awalnya kita periksa sebagai saksi, sampai kita temukan indikasi dan bukti kuat kalau pelaku yang membunuh korban. Dugaan itu diperkuat dari keterangan keluarga melihat korban pergi bersama pelaku,” ujar Kompol Zulkafde.
Dalam proses pengungkapan, Kompol Zulkafde menuturkan, pihaknya sempat melakukan identifikasi terhadap korban. Ditemukan tanda-tanda luka aniaya pada leher korban. Atas temuan itulah, pihaknya melakukan penyelidikan pembunuhan yang ternyata mengarah kepada pelaku, hingga dapat diamankan dalam waktu 1 x 24 jam.
“Pelaku dan korban rumahnya berdekatan. Memang mereka sudah berteman dekat sejak dua tahun belakangan. Mereka juga sering jalan-jalan sehingga korban tidak curiga. Untuk pelaku akan kita jerat pasal berlapis 365, 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Zulkafde. (r)