PADANG, METRO – Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Padang, salah satu anak “Punk” yang melakukan penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Padang sehingga menyebabkan satu petugas terluka, Jumat (5/7) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang yang ditetapkan tersangka diketahui berinsial W (32). Dia yang telah menganiaya anggota Satpol PP bernama Angga Ari Fernandess saat penyerangan terjadi. Sebelumnya, 7 orang anak punk sempat diamankan Satpol PP Padang dan menyerahkannya ke Polresta Padang.
Atas kasus penganiayaan itu, korban melapor ke Mapolresta Padang dengan nomor LP / 466 / K / VII / 2019 / SPKT Unit III, tanggal 05 Juli 2019. Dari hasil pemeriksaan hanya satu orang yang menjadi tersangka, sedangkan enam orang lainnya dipulangkan.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna membenarkan, dari tujuah orang anak Punk yang diamankan dikantor Satpol PP, satu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka setelah dilaporkan korban yang mengalami luka benda tumpul di bagian perut.
“Setelah diperiksa satu persatu anak punk itu, satu diantaranya dietapkan sebagai tersangka. Enam orang lagi ditetapkan sebagai saksi. Sebagai barang bukti kita menyita 1 bilah besi steanles dengan panjang 80 cm dan satu helai baju kaos satpol PP warna hijau. Sampai saat sekarang kita masih mendalami kasus penganiayan ini, untuk pelaku sudah kita tahan,” ungkap AKP Edriyan.
Edrian menyebutkan, penganiayaan dilakukan ketika tersangka datang bersama rekan-rekannya ke Kantor Satpol PP Padang dengan membawa senjata berupa besi, kayu, dan lainnya pada Jumat kemarin. Angga yang saat itu bertugas piket di Kantor Satpol PP memberi tahu W dan rekannya supaya datang pada pagi hari dengan cara baik-baik.
“Namun, tersangka tidak menerimanya dan menyerang korban, menusuk bagian tulang rusuk korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan pipa besi. Akibat kejadian tersebut, tulang rusuk korban mengalami luka memar,” kata Adrian.
Sementara enam rekan W yang ditangkap Satpol PP Padang dan diserahkan ke Polresta Padang sudah dilepaskan karena dinilai tidak ikut dalam aksi penganiayaan itu. “Hanya satu yang kami tahan dan ditetapkan jadi tersangka. Enam rekannya tidak kami tahan,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, belasan anak punk menyerang mako Pol PP Padang, yang di duga karena tidak terima saat dilakukan penertiban oleh Satpol PP. Dalam penyerangan tersebut satu anggota Pol PP mengalami luka di bagian perut, sementara itu 7 orang anak punk dapat diamankan dan di serahkan ke Polresta Padang, karena beranggapan penyerangan tersebut masuk ke ranah kriminal. (r)