Sembilan tersangka itu berasal dari beberapa perusahaan swasta. Mereka menduduki sejumlah posisi penting di perusahaan masing-masing. Abdul Qohar pun membeber inisial para tersangka. Yakni TWNG sebagai Direktur Utama PT AP, WN Presiden Direktur PT AF, AS Direktur Utama PT SUC, serta IS Direktur Utama PT MSI.
“Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP, HAT selaku Direktur PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH Direktur Utama PT BFM, dan yang terakhir atas nama ES selaku Direktur PT PDSU,” terang Abdul Qohar.
Para tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari. Lokasi penahanan tersebar di beberapa rumah tahanan (rutan). Termasuk diantaranya Rutan Salemba Cabang Kejagung. Khusus untuk tersangka HAT dan ASB, Kejagung masih mencari dua orang tersebut. Sebab, mereka tidak memenuhi panggilan meski sudah dipanggil oleh Kejagung.
“Dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir, tersangka HAT dan ASB, saat ini dilakukan pencarian,” imbuhnya. (jpg)
Komentar