JAKARTA, METRO–Pemerintah secara resmi menerbitkan surat edaran terkait libur sekolah selama Ramadan 1446 Hijriah. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 144M6 Hijriah/ 2025.
Dalam aturan itu disebutkan para siswa belajar di rumah selama sepekan pertama bulan Ramadan, yakni pada 27 dan 28 Februari, serta 3 Maret hingga 5 Maret 2025.
“Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” tulis surat edaran tersebut, dikutip Selasa (21/1).
Kemudian, para siswa mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan dari 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Selain kegiatan pembelajaran, para pelajar diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat selama Ramadan.
Kegiatan tersebut untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” tulis huruf b angka 1.
Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing.
Komentar